Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
4.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
5.
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
6.
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
7.
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
8.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang.
9.
Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
10.
Bentuk peran masyarakat adalah kegiatan/aktivitas yang dilakukan masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
11.
Tata cara pelaksanaan peran masyarakat adalah sistem, mekanisme, dan/atau prosedur pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12.
Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14.
Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

Pasal 2

Masyarakat berperan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mengatur bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang pada tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.

Pasal 4

Tujuan pengaturan bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang adalah:
a.
menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
mendorong peran masyarakat dalam penataan ruang;
c.
menciptakan masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam penataan ruang;
d.
mewujudkan pelaksanaan penataan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan
e.
meningkatkan kualitas pelayanan dan pengambilan kebijakan penataan ruang.

Pasal 5

Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap:
a.
perencanaan tata ruang;
b.
pemanfaatan ruang; dan
c.
pengendalian pemanfaatan ruang.

Pasal 6

Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa:
a.
masukan mengenai:
1.
persiapan penyusunan rencana tata ruang;
2.
penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3.
pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
4.
perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
5.
penetapan rencana tata ruang.
b.
kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.

Pasal 7

(1)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam perencanaan tata ruang dapat secara aktif melibatkan masyarakat.
(2)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang, yang memiliki keahlian di bidang penataan ruang, dan/atau yang kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang.

Pasal 8

Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa:
a.
masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b.
kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
c.
kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
d.
peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f.
kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa:
a.
masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b.
keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c.
pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d.
pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 10

Peran masyarakat dalam penataan ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis, kepada:
a.
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penataan ruang;
b.
gubernur; dan
c.
bupati/walikota.

Pasal 11

Pelaksanaan peran masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.

Pasal 12

(1)
Tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang dilaksanakan dengan cara:
a.
menyampaikan masukan mengenai arah pengembangan, potensi dan masalah, rumusan konsepsi/rancangan rencana tata ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan; dan
b.
kerja sama dalam perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

Tata cara peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan cara:
a.
menyampaikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan;
b.
kerja sama dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d.
penataan terhadap izin pemanfaatan ruang.

Pasal 14

(1)
Tata cara peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan cara:
a.
menyampaikan masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi kepada pejabat yang berwenang;
b.
memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang;
c.
melaporkan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d.
mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(2)
Tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan standar pelayanan minimal dalam rangka pelaksanaan peran masyarakat dalam penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam , pada tahap perencanaan tata ruang Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
a.
memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang melalui media komunikasi yang memiliki jangkauan sesuai dengan tingkat rencana;
b.
melakukan sosialisasi mengenai perencanaan tata ruang;
c.
menyelenggarakan kegiatan untuk menerima masukan dari masyarakat terhadap perencanaan tata ruang; dan
d.
memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam , pada tahap pemanfaatan ruang Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
a.
memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
b.
melakukan sosialisasi rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c.
melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang; dan
d.
memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam , pada tahap pengendalian pemanfaatan ruang Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
a.
memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pengendalian pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
b.
melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengendalian pemanfaatan ruang;
c.
memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
menyediakan sarana yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan atau laporan terhadap dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Pasal 19

Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam , , dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.