(1)Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil bertujuan untuk:
a.mewujudkan kemandirian Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik;
b.meningkatkan usaha Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil yang produktif, efisien, bernilai tambah, dan berkelanjutan;
c.meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil;
d.menjamin akses Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, permodalan, sarana prasarana produksi, dan pemasaran; dan
e.meningkatkan penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil dan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil.
(2)Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
b.Pembudidaya-Ikan Kecil yang memenuhi kriteria:
1.menggunakan teknologi sederhana; dan
2.melakukan pembudidayaan ikan dengan luas lahan:
a.usaha pembudidayaan ikan di air tawar untuk kegiatan:
1.pembenihan ikan paling luas 0,75 ha (nol koma tujuh puluh lima hektare); dan
2.pembesaran ikan paling luas 2 ha (dua hektare).
b.usaha pembudidayaan ikan di air payau untuk kegiatan:
1.pembenihan ikan paling luas 0,5 ha (nol koma lima hektare); dan
2.pembesaran ikan paling luas 5 ha (lima hektare).
c.usaha pembudidayaan ikan di air laut untuk kegiatan:
1.pembenihan ikan paling luas 0,5 ha (nol koma lima hektare); dan
2.pembesaran ikan paling luas 2 ha (dua hektare).
2015, No.166 4