Pencairan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban atas Pemberian Hibah yang bersumber dari hasil pengembangan Dana KPI dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing, dan peraturan menteri keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.