Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran pemerintah kepada pemerintah asing/lembaga asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
2.
Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan pemerintah Indonesia.
3.
Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia.
4.
Penerima Hibah adalah Pemerintah Asing/Lembaga Asing.
5.
Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional yang selanjutnya disingkat LDKPI adalah unit organisasi non-eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertugas untuk melaksanakan pengelolaan dana kerja sama pembangunan internasional (endowment fund) dan dana dalam rangka Pemberian Hibah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (endowment fund) yang selanjutnya disebut Dana KPI adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung layanan yang diberikan oleh LDKPI.
7.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
8.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
9.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
10.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
11.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja di bawah PPA BUN yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan anggaran yang berasal dari subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah (999.03).
12.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
13.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN Dana KPI.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
perencanaan, pengalokasian, pencairan, pengembangan, dan penatausahaan Dana KPI;
b.
penggunaan hasil pengembangan Dana KPI;
c.
akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan Dana KPI; dan
d.
sistem informasi pengelolaan Dana KPI.

Pasal 3

(1)
Dana KPI bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang berupa:
a.
pembiayaan Investasi Pemerintah;
b.
saldo kas LDKPI; dan
c.
sumber lain yang sah.
(2)
Pembiayaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pembiayaan anggaran yang dialokasikan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah (999.03).
(3)
Saldo kas LDKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari akumulasi selisih lebih antara pendapatan dan belanja yang berasal dari PNBP LDKPI tahun anggaran berjalan dan tahun-tahun anggaran sebelumnya, yang ditetapkan sebagai tambahan Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa dana dan/atau aset keuangan pihak lain yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Menteri selaku pengguna anggaran BUN menetapkan Direktur Utama LDKPI sebagai KPA BUN Dana KPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Dalam hal Direktur Utama LDKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai pegawai nonpegawai negeri sipil, Menteri menetapkan pejabat yang berstatus pegawai negeri sipil pada LDKPI sebagai KPA BUN Dana KPI.
(3)
KPA BUN Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berhalangan, Menteri menetapkan pelaksana tugas KPA BUN Dana KPI.
(4)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Dana KPI:
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Dana KPI tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
(6)
Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhirlah dalam hal:
a.
KPA BUN Dana KPI telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/atau
b.
pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.
(7)
Pelaksana tugas KPA BUN Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Dana KPI.

Pasal 5

(1)
KPA BUN Dana KPI dan pelaksana tugas KPA BUN Dana KPI sebagaimana dimaksud dalam menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan:
a.
pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara, yang selanjutnya disebut pejabat pembuat komitmen; dan
b.
pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran, yang selanjutnya disebut pejabat penandatanganan surat perintah membayar.
(2)
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja.

Pasal 6

(1)
KPA BUN Dana KPI menyusun rencana kebutuhan Dana KPI yang bersumber dari pembiayaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dengan memperhatikan arahan komite pengarah dan kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing.
(2)
Rencana kebutuhan Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rencana bisnis dan anggaran LDKPI.
(3)
Penyusunan rencana kebutuhan Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara Investasi Pemerintah dan penilaian usulan indikasi kebutuhan dana pengeluaran bendahara umum negara bagian anggaran pengelolaan Investasi Pemerintah.

Pasal 7

Pengalokasian anggaran Dana KPI yang bersumber dari pembiayaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.

Pasal 8

(1)
KPA BUN Dana KPI menyusun rencana kebutuhan penambahan Dana KPI yang bersumber dari saldo kas LDKPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(2)
Rencana kebutuhan Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam rencana bisnis dan anggaran LDKPI.
(3)
Penyusunan rencana kebutuhan Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pengalokasian anggaran Dana KPI yang bersumber dari saldo kas LDKPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.

Pasal 10

(1)
DIPA BUN pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah (999.03) yang telah disahkan, menjadi dasar pencairan Dana KPI yang bersumber dari pembiayaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(2)
Untuk pencairan Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pembuat komitmen membuat surat permintaan pembayaran sebagai dasar penerbitan surat perintah membayar langsung dengan dilampiri dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Surat permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pejabat pembuat komitmen kepada pejabat penandatangan surat perintah membayar.
(4)
Berdasarkan surat permintaan pembayaran yang diajukan oleh pejabat pembuat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat penandatangan surat perintah membayar melakukan pengujian.
(5)
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pejabat penandatangan surat perintah membayar membuat, menandatangani, dan menyampaikan surat perintah membayar langsung kepada kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja.
(6)
Berdasarkan surat perintah membayar langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja menerbitkan surat perintah pencairan dana untuk rekening dana kelolaan LDKPI.
(7)
Pencairan Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
DIPA BUN pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah (999.03) yang telah disahkan menjadi dasar pemindahan Dana KPI yang bersumber dari saldo kas LDKPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(2)
Untuk pemindahan Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
LDKPI melakukan pemindahan dana dari rekening operasional LDKPI ke rekening dana kelolaan LDKPI; dan
b.
KPA BUN Dana KPI melakukan proses pengesahan penambahan Investasi Pemerintah dari saldo kas LDKPI ke kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Perencanaan, pengalokasian, dan pencairan Dana KPI yang bersumber dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

LDKPI mengembangkan Dana KPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melakukan Investasi Pemerintah.

Pasal 14

(1)
Pelaksanaan pengembangan Dana KPI sebagaimana dimaksud dalam melalui Investasi Pemerintah dilakukan dengan mengacu pada rencana investasi tahunan dan rencana jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah.
(2)
Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempedomani kebijakan umum dan rencana strategis investasi pemerintah serta mengacu pada pernyataan kebijakan investasi pemerintah untuk badan layanan umum LDKPI selaku operator investasi pemerintah.
(3)
Penyusunan rencana investasi tahunan, rencana jangka panjang dan menengah, dan pernyataan kebijakan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta pelaksanaan pengembangan Dana KPI melalui Investasi Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan investasi Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing.

Pasal 15

Dalam hal terdapat kas pada rekening dana kelolaan LDKPI yang belum digunakan untuk Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam dan , LDKPI harus melaksanakan optimalisasi kas sesuai dengan peraturan menteri keuangan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum.

Pasal 16

(1)
KPA BUN Dana KPI sebagaimana dimaksud dalam melakukan penatausahaan atas:
a.
administrasi pengelolaan Dana KPI; dan
b.
akuntansi Dana KPI.
(2)
Penatausahaan atas Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan menteri keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan dan peraturan menteri keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan layanan umum.

Pasal 17

(1)
Hasil pengembangan Dana KPI sebagaimana dimaksud dalam dan digunakan untuk mendukung layanan LDkPI, meliputi:
a.
memberikan hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing sesuai dengan tugas dan fungsi LDkPI;
b.
mendanai kegiatan operasional LDkPI; dan/atau
c.
melaksanakan penugasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal masih terdapat hasil pengembangan Dana KPI dalam bentuk saldo kas LDkPI setelah penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LDkPI dapat menggunakan kas berkenaan untuk:
a.
melakukan optimalisasi kas; dan/atau
b.
menambah Dana KPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.

Pasal 18

(1)
Penggunaan hasil pengembangan Dana KPI untuk Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a.
uang tunai; dan/atau
b.
uang untuk membiayai kegiatan.
(2)
Pemberian Hibah berupa uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a.
pemerintah;
b.
Penerima Hibah; atau
c.
penyalur hibah.

Pasal 19

Perencanaan anggaran untuk Pemberian Hibah yang bersumber dari hasil pengembangan Dana KPI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 20

(1)
Anggaran untuk Pemberian Hibah yang bersumber dari hasil pengembangan Dana KPI dialokasikan pada subbagian anggaran BUN Hibah (999.02).
(2)
Pengalokasian anggaran untuk Pemberian Hibah yang bersumber dari hasil pengembangan Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LDKPI sesuai dengan peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing dan peraturan menteri keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 21

Pencairan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban atas Pemberian Hibah yang bersumber dari hasil pengembangan Dana KPI dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing, dan peraturan menteri keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 22

Penggunaan hasil pengembangan Dana KPI untuk kegiatan operasional LDKPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa program dukungan manajemen.

Pasal 23

(1)
Perencanaan, pengalokasian, pencairan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban atas penggunaan hasil pengembangan Dana KPI untuk kegiatan operasional LDKPI sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2)
Pengalokasian anggaran untuk kegiatan operasional LDKPI yang bersumber dari hasil pengembangan Dana KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bagian anggaran Kementerian Keuangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.