Justisio

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan badan Pangan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1)
Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2)
Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Pasal 5

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d.
Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
e.
pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pangan Nasional.

Pasal 7

(1)
Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.
(2)
Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional setelah:
a.
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b.
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

(1)
Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Pangan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan Badan Pangan Nasional.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.