Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/pmk.01/2015 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Putusan Hukum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Putusan Hukum adalah putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan atau lembaga arbitrase yang telah mendapat penetapan pengadilan.
2.
Penerima Hak Tagih adalah pihak yang memenangkan perkara dan mempunyai hak untuk mengajukan tagihan kepada Negara terhadap Putusan Hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. MENTERI KEUANGAN

Pasal 2

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Putusan Hukum yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Penerima Hak Tagih dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melaksanakan putusan.
(2)
Penerima Hak Tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ahli waris Penerima Hak Tagih.
(3)
Dalam hal Penerima Hak Tagih lebih dari 1 (satu), permohonan diajukan oleh salah satu pihak yang diberikan kuasa oleh para Penerima Hak Tagih, yang dibuktikan dengan surat kuasa.
(4)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut:
a.
lembar asli Putusan Hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
b.
fotokopi identitas diri Penerima Hak Tagih.

Pasal 3

Putusan Hukum sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b.
terdapat perintah untuk membayar sejumlah uang; dan
c.
bukan merupakan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.

Pasal 4

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Bantuan Hukum melakukan verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 5

(1)
Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam telah terpenuhi, Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Menteri Keuangan.
(2)
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan membentuk tim percepatan penyelesaian putusan hukum dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ad hoc. MENTERI KEUANGAN
(4)
Petunjuk pelaksanaan tugas (Standard Operating Procedure/SOP) yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas tim percepatan penyelesaian putusan hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam belum terpenuhi, Kepala Biro Bantuan Hukum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Penerima Hak Tagih.

Pasal 7

(1)
Tim percepatan penyelesaian putusan hukum sebagaimana dimaksud dalam , menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tim kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(2)
Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Dalam hal hasil laporan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui oleh Menteri Keuangan, laporan dimaksud dikembalikan kepada tim untuk dilakukan pengkajian ulang.

Pasal 8

Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada pimpinan unit eselon I yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 9

Pimpinan unit eselon I yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam melanjutkan penyelesaian pelaksanaan Putusan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Permohonan pelaksanaan Putusan Hukum yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan Peraturan Menteri ini. MENTERI KEUANGAN

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.