Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Cerita Atau Film Dokumenter

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk media karya rekam pita, piringan, dan bentuk media karya rekam lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum;
2.
Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media Komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan//atau lainnya;
3.
Film ceritera adalah film yang dibuat tontonan dengan penekanan pada segi ceritera dan tidak tergantung pada tempat penayangan atau masa putar;
4.
Film dokumenter adalah semua jenis film yang tidak merusak film dokumenter yang wajib diserahkan pada Arsip Nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan;
5.
Pengusaha rekanan adalah setiap orang, persekutuan, badan hubum baik milik negara maupun swasta, yang menghasilkan karya film ceritera atau film dokumenter;
6.
Perpustakaan Nasional adalah perpustakaan yang berkedudukan di ibukota negara yang mempunyai tugas menghimpun, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di Wilayah Republik Indonesia;
7.
Perpustakaan Daerah adalah satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional yang berkedudukan di ibukota propinsi yang diberi tugas untuk menghimpun, menyimpan melestarikan, dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah;
7.
Bibliografi adalah daftar bahan pustaka, baik yang dicetak maupun direkam yang disusun menurut sistem tertentu.

Pasal 2

Kewajiban serah-simpan karya rekam film ceritera atau film dokumenter bertujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pasal 3

Kewajiban serah-simpan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam.

Pasal 4

(1)
Setiap:
a.
Pengusaha rekaman yang berada di Wilayah Negara Republik Indonesia;
b.
Warga Negara Republik Indonesia yang hasil karya rekam film ceritera atau film dokumenternya direkam atau diproses di luar Wilayah Republik Indonesia, wajib menyerahkan sebuah hasil karya rekam film ceritera atau film dokumenter untuk setiap judul kepada Perpustakaan Nasional dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di propinsi yang bersangkutan.
(2)
Kewajiban menyerahkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak proses rekaman selesai.

Pasal 5

(1)
Setiap orang yang memasukkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter mengenai Indonesia ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia yang jumlahnya:
a.
lebih dari 10 (sepuluh) buah untuk setiap judul, atau
b.
kurang dari 10 (sepuluh) buah setiap judul, tetapi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun memasukkan lagi judul yang sama sehingga jumlahnya melebihi 10 (sepuluh) buah, wajib menyerahkan sebuah karya rekam film ceritera atau film dokumenter untuk setiap judul yang dimasukkan kepada Perpustakaan Nasional.
(2)
Kewajiban menyerahkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima oleh yang bersangkutan.

Pasal 6

Jenis karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah terdiri atas karya intelektual dan/atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk media karya rekam pita, piringan dan bentuk media karya rekam lain sesuai dengan perkembangan teknologi.

Pasal 7

Karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah merupakan merupakan rekaman hasil penggandaan dari rekaman utama film ceritera atau film dokumenter yang bersangkutan.

Pasal 8

Karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakan Daerah telah lulus sensor film sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1)
Karya rekam film ceritera atau film dokumenter diserah-simpankan kepada Perpusatakaan Nasional dan/atau Perpustaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi persyarata kualitas.
(2)
Persyaratan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kualitas rekaman;
b.
kualitas bahan baku;
c.
keutuhan;
d.
kelengkapan cerita;
d.
tahan lama untk disimpan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis persyaratan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau ayat (2) diatur oleh Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 10

(1)
Persyaratan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dapat dilakukan secara langsung atau secara tidak langsung.
(2)
Penyerahan secara tidak langsung, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui cara penyimpanan dengan pos tercatat atau cara pengiriman lainnya.
(3)
Penyerahan karya rekam film ceritera atau film dokumenter melalui cara pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara yang baik dan aman sesuai dengan ketentuan teknis pengiriman yang berlaku pada umumnya.

Pasal 11

Penyerahan karya rekem film ceritera, atau film dokumenter dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan dibuktikan tanggal pengiriman karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang bersangkutan.

Pasal 12

(1)
Setiap
a.
Pengusaha rekaman yang berada di Wilayah Negara Republik Indonesia;
b.
Orang atau badan yang bertanggung jawab memasukkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter mengenai Indonesia ke dalam Wilayah Republik Indonesia, wajib menyerahkan daftar judul karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang telah atau akan dihasilkan atau dimasukkan, kepada Perpustakaan Nasional dan kepada Perpustakaan di propinsi yang bersangkutan.
(2)
Kewajiban menyerahkan daftar judul karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekali setiap 6 (enam) tahun;

Pasal 13

(1)
Daftar judul karya rekam film ceritera, atau film dokumenter sekurang-kurangnya memuat:
a.
judul film ceritera atau film dokumenter;
b.
nama pengarang;
c.
nama penulis skenario;
d.
nama sutradara;
e.
nama perusahaan rekaman film;
f.
tempat produksi;
g.
tahun produksi;
h.
sari cerita film atau film dokumenter.
(2)
Daftar judul karya rekam film ceritera, atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada saat (1) ditandatangani oleh pengusaha rekaman atau penanggung jawab rekaman atau orang atau badan yang bertanggung jawab memasukkan karya rekam ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 14

Penyerahan daftar judul karya rekam film ceritera atau film dokumenter, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyerahan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 15

Pengelolaan karya film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan oleh:
a.
Perpustakaan Nasional;
b.
Perpustakaan Daerah.

Pasal 16

Pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter meliputi:
a.
penerimaan;
b.
pengolahan;
c.
penyimpanan;
d.
pendayagunaan;
e.
pelestarian;
f.
pengawasan dan pelaksanaan serah-simpan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.

Pasal 17

Segala hal yang diperlukan bagi pelaksanaan pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah.

Pasal 18

(1)
Dalam rangka pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah dapat bekerja sama dengan badan atau lembaga internasional dan/atau pemerintah asing.
(2)
Kerja sama dalam rangka pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pengelolaan dalm arti pengawasan atas pelaksanaan serah-simpan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 19

(1)
Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah bekerja dalam membantu pengelolaan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 20

(1)
Kepala Perpustakaan Nasional dan/atas Kepala Perpustakaan Daerah melakukan pemeriksaan persyaratan kualitas terhadap karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diserah-simpankan.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan persyaratan kualitas menunjukkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter memenuhi persyaratan kualitas, Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah memberikan tanda bukti penerimaan kepada orang atau badan yang menyerah-simpankan karya film ceritera atau film dokumenter.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan persyaratan kualitas menunjukkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter tidak memenuhi persyaratan kualitas, Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah memberikan surat pemberitahuan penolakan kepada orang atau badan yang menyerah-simpankan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(4)
Pemberian surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan pengembalian yang rekam film ceritera atau film dokumenter yang bersangkutan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan, pemberian tanda bukti penerimaan, dan pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 21

Penolakan dan pengembalian karya rekam film ceritera atau film dokumenter sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3), tidak meniadakan kewajiban orang atau badan yang bersangkutan untuk tetap berkewajiban menyerahkan karya rekam film ceritera atau film dokumenter untuk setiap judul yang ditolak dan dikemballikan.

Pasal 22

(1)
Kepala Perpustakaan Nasional dan/atau Kepala Perpustakaan Daerah melakukan pencatatan terhadap Daerah melakukan pencatatan terhadap karya rekam film ceritera atau film dokumenter yang diterimanya.
(2)
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a.
judul film ceritera atau film dokumenter;
b.
nama pengarang;
c.
nama penulis skenario;
d.
nama sutradara;
e.
nama perusahaan rekaman film;
f.
tempat produksi;
g.
tahuun produksi;
h.
tanggal penerimaan;
i.
keterangan lain yang dianggap perlu.

Pasal 23

(1)
Hasil pencatatan karya rekam film ceriteraatau film dokumenter dijadikan dasar dalam pengolahan dan penyusunan yang dilakukan dengan cara dan teknik tertentu sebagai katalog, bibliografi atau bentuk lainnya untuk keperluan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan dan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 24

(1)
Karya rekam film ceritera atau film dokumenter dimuat dalam Bibliografi Nasional Indonesia yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional dan dalam Bibliografi Daerah yang diterbitkan oleh Perpustakaan Daerah.
(2)
Bibliografi Nasional Indonesia dan Bibliogragi Daerah diterbitkan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan dan kumulasi tahunan.

Pasal 25

(1)
Bibliografi Nasional Indonesia, Bibliografi Daerah dan kumulasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib disampaikan kepada orang atau badan yang menyerah-simpankan karya rekam film ceritera atau film dokumenter.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.

Akses Terbatas

Anda melihat 25 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.