Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal Pada Kementerian Perhubungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.

Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif seleksi penerimaan peserta diklat;
b.
tarif diklat pembentukan;
c.
tarif diklat penjenjangan;
d.
tarif diklat teknis; dan
e.
tarif layanan akademik lainnya.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif penggunaan gedung, lahan, bangunan, dan sarana kesenian dan olahraga;
b.
tarif penggunaan sarana transportasi;
c.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
d.
tarif laboratorium; dan
e.
tarif klinik.

Pasal 5

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 7

Tarif penggunaan gedung, lahan, bangunan, dan sarana kesenian dan olahraga, dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 9

Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 10

Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.

Pasal 11

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan transportasi darat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 12

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan transportasi darat kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 13

(1)
Terhadap taruna tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan diklat pembentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
taruna teladan;
b.
taruna berprestasi nasional atau internasional;
c.
taruna dari keluarga miskin; dan/atau
d.
taruna korban bencana.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 14

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1928), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 16 dari 13 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.