Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1959 Tentang Penentuan Perusahaan Peternakan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan peternakan milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam di bawah ini, dikenakan nasionalisasi.

Pasal 2

Perusahaan-perusahaan peternakan termasuk dalam ialah:
1.
Perusahaan peternakan sapi perahan di Pengalengan (Bandung) dan kantor melk-distribusinya di Jalan Tanah Abang II Jakarta milik N.V "De Friesche Terp";
2.
Perusahaan Daging di Bandung milik N.V. Foord Trading Company
L.
Schroder";
3.
Perusahaan Susu di Bendokerep, Kawedanan Genteng, Kabupaten
4.
Banyuwangi milik N.V.' Cult. Maatschappij Patymuan; Perusahaan Susu dan Babi "De Kanca" di Cimahi, Bandung milik H. Emeis;
5.
Perusahaan Susu Di Lembang, Bandung milik W. Westbroek;
6.
Perusahaan Babi di desa Leiwigadjah (Cimahi), Bandung milik D. Thyssen
7.
Perusahaan Susu di Lembang, Bandung milik K.S.J. Meyer;
8.
Perusahaan Daging "Eigen Hulp" di Bandung milik Theo Loohuis;
9.
Perusahaan Susu "Dairy Boys" di Malang milik M.H.A. van Buren Lensinck;
10.
Perusahaan Susu di Semarang milik N.A. Leyting;
11.
Perusahaan Susu di Jl. Setyabudi, Bandung milik R. Altheer.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.