Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3.
Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yangdipimpin oleh seorang bupati/walikota.
4.
Pemerintahan Acehadalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
5.
Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
6.
Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
7.
Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
8.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
9.
Bupati/Walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
10.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemerintahan daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
11.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRK) adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerahkabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
12.
Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh yang selanjutnya disebut Kewenangan Pemerintah adalah kewenangan dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat nasional dan urusan pemerintahan lainnya di Aceh sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.
13.
Urusan Pemerintahan yang Bersifat Nasional di Aceh adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian termasuk yang diselenggarakan dalam bidang perencanaan nasional, Kebijakan di bidang pengendalian pembangunan nasional, perimbangan keuangan, administrasi negara, lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, teknologi tinggi yang strategis, serta konservasi dan standardisasi nasional.
14.
Kebijakan adalah kewenangan Pemerintah untuk melakukan pembinaan, fasilitasi, penetapan, pengawasan dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang bersifat nasional.
15.
Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.
16.
Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
17.
Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.
18.
Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
19.
Fasilitasi adalah penyediaan fasilitas berupa sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Aceh.
20.
Konsultasi adalah suatu proses kegiatan komunikasi dalam bentuk surat menyurat atau pertemuan antara Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian pemrakarsa atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pimpinan DPRA atau Gubernur Aceh untuk mencapai pemahaman yang sama terhadap suatu Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang dan kebijakan Administratif yang akan dibuat, yang berkaitanlangsung dengan Pemerintahan Aceh.
21.
Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari Gubernur atau DPRA kepada DPR Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian pemrakarsa untuk digunakan sebagai masukan terhadap suatu Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang dan kebijakan Administratif yang akan dibuat, yang berkaitan langsungdengan Pemerintahan Aceh.

Pasal 2

Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di Aceh yang meliputi:
a.
urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional;
b.
urusan tertentu dalam bidang agama; dan
c.
urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh.

Pasal 3

Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a khusus untuk urusan keamanan menyangkut pengangkatan Pejabat Kepala Kepolisian Daerah dan urusan yustisi menyangkut pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Kewenangan Pemerintah dalam Urusan pemerintahan yang bersifatnasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
c.
pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.
perumahan dan permukiman;
e.
ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
f.
sosial;
g.
tenaga kerja;
h.
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
i.
pangan;
j.
pertanahan;
k.
lingkungan hidup;
l.
kependudukan dan catatan sipil;
m.
pemberdayaan masyarakat dan gampong;
n.
pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
o.
perhubungan;
p.
komunikasi dan informatika;
q.
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
r.
penanaman modal;
s.
kepemudaan dan keolahragaan;
t.
statistik;
u.
persandian;
v.
kebudayaan;
w.
perpustakaan;
x.
kearsipan;
y.
kelautan dan perikanan;
z.
pariwisata; aa. pertanian; bb. kehutanan; cc. energi dan sumber daya mineral; dd. perdagangan; ee. perindustrian; dan ff. transmigrasi.

Pasal 5

(1)
Kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan yang bersifat nasional di bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam huruf bb pada sub-bidang minyak dan gas bumi hanya untuk kegiatan usaha hilir.
(2)
Kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub-bidang minyak dan gas bumi untuk kegiatan usaha hulu diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendirimengenai pengelolaan bersama minyak dan gas bumi di Aceh.

Pasal 6

Rincian Kewenangan Pemerintah dalam urusan pemerintahan yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 7

Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam , diselenggarakan dalam bentuk:
a.
penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteriayang berlaku di Aceh oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.
b.
fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh; dan
c.
pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

(1)
Dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah dapat:
a.
melaksanakan sendiri;
b.
melimpahkan sebagian kewenangan pemerintah kepada instansi vertikal atau kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah dalam rangka dekonsentrasi; atau
c.
menugaskan sebagian kewenangan pemerintah tersebut kepada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah gampong atau nama lain berdasarkan asas tugas pembantuan.
(2)
Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai pendanaan yang dilakukan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
(3)
Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan gampong disertai pendanaan yang dilakukan sesuai dengan asas tugas pembantuan.

Pasal 9

Penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur,dan Kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian melalui:
a.
koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri; dan
b.
konsultasi dan pertimbangan Gubernur serta memperhatikan kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Kewenangan pengelolaan oleh Pemerintahan Aceh terhadap pulau-pulau kecil, hanya meliputi pulau-pulau yang bukan merupakan batas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Kewenangan pemberian hak dan izin yang berkaitan dengan tanah oleh Pemerintah Aceh untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemerintah Kabupaten/Kota Aceh berhak mengusulkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk pemberian hak dan izin yang berkaitan dengan tanah Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha.

Pasal 11

(1)
Penetapan lokasi dan izin yang berkaitan dengan tanah oleh Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota di Aceh hanya untuk program yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Penetapan lokasi dan izin yang berkaitan dengan tanah bagi program yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama-sama dengan Pemerintahan Aceh.

Pasal 12

Pelayanan untuk penyediaan tanah bagi program pembangunan prioritas Pemerintah atau Pemerintahan Aceh dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang diatur oleh Pemerintah.

Pasal 13

(1)
Kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan mempunyai eksternalitas nasional tetap menjadi kewenangan Pemerintah.
(2)
Kewenangan Pemerintah di Aceh yang belum diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dan mendapat pertimbangan Gubernur.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut, mengenai kewenangan Pemerintahan Aceh dan hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur dengan Peraturan Menteri/Kepala berdasarkan usulan dari Pemerintahan Aceh.

Pasal 15

Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteriayang sudah berlaku pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 16

Penetapan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria sebagaimana dimaksud dalam harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaanyang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat nasional di Aceh tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 18

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 166 pasal. Masuk untuk akses penuh.