Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2.
Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3.
Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
4.
Pihak yang Merugikan adalah pegawai Negeri Bukan Bendahara yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
5.
Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
6.
Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.
7.
Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
8.
Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
9.
Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
10.
Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
11.
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
12.
Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri Keuangan/Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
13.
Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
14.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.
15.
Kepala Satuan Kerja adalah pemimpin pada unit eselon I atau unit eselon II di tingkat pusat, instansi vertikal, unit pelaksana teknis, dan unit lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian negara di lingkungan Kementerian Keuangan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 3

(1)
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a.
uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
b.
uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
(2)
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Pasal 4

Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Keuangan bersumber dari:
a.
hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b.
hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
c.
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d.
laporan tertulis yang bersangkutan;
e.
informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f.
perhitungan ex officio; dan/atau
g.
pelapor secara tertulis.

Pasal 5

(1)
Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan satuan kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
melaporkan kepada Menteri; dan
b.
memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan; untuk indikasi Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan satuan kerjanya.
(4)
Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 6

Dalam hal pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.

Pasal 8

(1)
Kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
(2)
Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja, kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh atasan Kepala Satuan Kerja.

Pasal 9

1A. Untuk penyelesaian Kerugian Negara, Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) membentuk TPKN. 1B. TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas ketua dan anggota TPKN yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. 1C. Anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kriteria sebagai berikut:
a.
minimal pejabat/pegawai yang setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian; dan
b.
memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara. 1D. Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan pejabat/pegawai dari satuan kerja lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan. 1E. Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri selaku PPKN. 1F. Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk tiap-tiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.

Pasal 10

(1)
TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2)
Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a.
menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b.
mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c.
menghitung jumlah Kerugian Negara;
d.
menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e.
melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja.

Pasal 11

Bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a.
pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b.
permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.

Pasal 12

TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.

Pasal 13

(1)
Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2)
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3)
Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4)
Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(5)
Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(6)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(7)
Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN.
(8)
Dalam hal orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.

Pasal 14

(1)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) menyatakan bahwa:
a.
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b.
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(2)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a.
pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b.
jumlah Kerugian Negara.
(3)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang.

Pasal 15

(1)
Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) sebagai berikut:
a.
menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b.
tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2)
Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak disetujui, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3)
Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Menampilkan 15 dari 184 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.