Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan/atau Produk Turunannya; dan
b.
Tarif Iuran Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Pasal 3

(1)
Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan/atau Produk Turunannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2)
Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan/atau Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan kepada:
a.
Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan Kelapa Sawit, CPO, dan/atau produk turunannya;
b.
Pelaku Usaha Industri Berbahan Baku Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan
c.
Eksportir atas Komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau produk turunannya.
(3)
Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan/atau Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran.
(4)
Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan/atau Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Pasal 4

(1)
Tarif Iuran Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dengan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dengan mempertimbangkan antara lain aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, serta asas keadilan dan kepatutan.
(2)
Tarif Iuran Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dikenakan kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan tidak dikenakan kepada Pekebun Kelapa Sawit.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Iuran Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. MENTERI KEUANGAN

Pasal 5

(1)
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa antara lain untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan di bidang perkebunan kelapa sawit.
(2)
Tarif atas jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.