Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Organisasi K masyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2.
Tim Perizinan adalah tim antarkementerian yang membantu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dalam pelaksanaan perizinan ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain serta memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas permohon pengesahan yayasan yang didirikan oleh warga negara asing.
3.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

(1)
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
(2)
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
b.
badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau
c.
badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

Pasal 3

Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang mengelola dana secara mandiri; dan
b.
badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang melaksanakan program kegiatan dari lembaga donor asing.

Pasal 4

(1)
Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin Pemerintah Pusat.
(2)
Izin Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
izin prinsip; dan
b.
izin operasional.
(3)
Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan Tim Perizinan.
(4)
Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) beranggotakan unsur yang terdiri atas:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
d.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan;
e.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
f.
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
g.
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian bidang teknis terkait.
(2)
Tim Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
(3)
Anggota Tim Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

(1)
Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas:
a.
membantu Menteri dalam pelaksanaan perizinan ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
b.
memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas permohonan pengesahan yayasan yang didirikan oleh warga negara asing; dan
c.
melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Tim Perizinan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1)
Untuk memperoleh izin prinsip, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a.
Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia;dan
b.
memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.
(2)
Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3)
Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir.

Pasal 8

Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus mempunyai tempat kedudukan manajemen efektif dan berkantor pusat di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Pasal 9

Izin prinsip bagi Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diperoleh melalui tahapan:
a.
pengajuan permohonan;
b.
verifikasi dokumen;
c.
pertimbangan dari Tim Perizinan; dan
d.
penerbitan.

Pasal 10

(1)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh ketua atau pengurus Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada Menteri.
(2)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit:
a.
surat permohonan untuk melakukan kegiatan di Indonesia;
b.
surat keterangan mengenai rencana pembukaan kantor perwakilan di Indonesia;
c.
surat pernyataan mengenai asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba;
d.
surat penunjukan kepala perwakilan di Indonesia dari kantor pusat organisasi;
e.
surat rekomendasi dari perwakilan negara tempat kedudukan kantor pusat organisasi;
f.
salinan akta pendirian organisasi yang dilegalisasi oleh otoritas yang berwenang di negara asal organisasi didirikan;
g.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
h.
profil yang berisi informasi mengenai visi, misi, struktur organisasi, dan staf;
i.
sumber dan jumlah dana yang tersedia;
j.
perencanaan pengelolaan keuangan;
k.
surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum, serta tidak diperoleh dari hasil pencarian dana di wilayah Republik Indonesia;
l.
rencana dan program kerja yang akan dilakukan di Indonesia;
m.
rencana kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia;
n.
rencana tempat kedudukan kantor perwakilan pusat di ibu kota negara atau ibu kota provinsi; dan
o.
rencana tempat kedudukan kantor operasional.
(3)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit:
a.
surat permohonan untuk melakukan kegiatan di Indonesia;
b.
surat perintah kerja dari lembaga donor kepada badan hukum yayasan asing atau sebutan lain pelaksana kerja sama;
c.
surat rekomendasi dari perwakilan negara tempat kedudukan kantor pusat organisasi;
d.
salinan akta pendirian organisasi yang dilegalisasi oleh otoritas yang berwenang di negara asal organisasi didirikan;
e.
profil yang berisi informasi mengenai visi, misi, struktur organisasi, dan staf;
f.
sumber dan jumlah dana untuk melaksanakan kegiatan;
g.
surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum, serta tidak diperoleh dari hasil pencarian dana di wilayah Republik Indonesia;
h.
rencana dan program kerja yang akan dilakukan di Indonesia; dan
i.
rencana tempat kedudukan kantor operasional di Indonesia.

Pasal 11

(1)
Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam telah lengkap, Menteri menugaskan Tim Perizinan untuk melakukan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 12

(1)
Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam telah terpenuhi, pemohon menyampaikan paparan visi, misi, dan rencana kegiatan di Indonesia di hadapan Tim Perizinan.
(2)
Paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui motivasi, kapasitas, rencana kegiatan, pendanaan, kesiapan pemohon, dan menyesuaikan dengan program PemerintahPusat.

Pasal 13

(1)
Dalam hal paparan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah disampaikan, Tim Perizinan memberikan pertimbangan kepada Menteri.
(2)
Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Perizinan menyelenggarakan pertemuan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Pertimbangan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan untuk menerima atau menolak izin prinsip.

Pasal 14

(1)
Berdasarkan pertimbangan Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri menyampaikan keputusan mengenai pemberian atau penolakan izin prinsip.
(2)
Dalam hal izin prinsip diberikan, Menteri memberikan izin kepada pemohon untuk bermitra dengan 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3)
Dalam hal izin prinsip ditolak, pemohon tidak dapat melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia.
(4)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.

Pasal 15

(1)
Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan melalui pengajuan permohonan secara tertulis dengan Bahasa Indonesia kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
a.
laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir; dan
b.
rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra kerja sama.
(2)
Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui maka:
a.
Tim Perizinan merekomendasikan pemohon untuk bermitra dengan 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
b.
Menteri memberitahukan kepada pemohondan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait perihal perpanjangan.
(3)
Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, pemohon tidak dapat melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia.

Pasal 16

(1)
Izin operasional bagi Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain hanya dapat diberikan setelah Ormas mendapatkan izin prinsip.
(2)
Untuk memperoleh izin operasional, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus memiliki:
a.
perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya; dan
b.
rencana kerja tahunan dengan Pemerintah Daerah setempat.
(3)
Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.
(4)
Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional berakhir.
(5)
Dalam hal Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain hanya melakukan kegiatan dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak diberlakukan.
(6)
Ormas yang telah memiliki perjanjian tertulis dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.