Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara Dengan Bank Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum konvensional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2.
Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
3.
Bank Asal adalah bank yang sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajibannya dialihkan kepada Bank Perantara untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
4.
Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
5.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
6.
Sistem Pembayaran Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SPBI adalah penyelenggaraan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia.
7.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJSP adalah Bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
8.
Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang selanjutnya disingkat PJPUR adalah penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah.
9.
Operasi Moneter adalah operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai operasi moneter.
Pasal 2
(1)
Bank Perantara hanya dapat melakukan kegiatan SPBI setelah memperoleh konfirmasi pengalihan persetujuan kepesertaan dari Bank Indonesia.
(2)
Bank Perantara hanya dapat melakukan kegiatan dalam Operasi Moneter setelah memperoleh konfirmasi pengalihan izin kepesertaan dari Bank Indonesia.
(3)
Bank Perantara hanya dapat melakukan kegiatan sebagai PJSP setelah memperoleh konfirmasi pengalihan izin dari Bank Indonesia.
Pasal 3
Pemberian konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dilakukan setelah LPS memenuhi ketentuan:
a.
penyampaian rencana pendirian Bank Perantara;
b.
penyampaian persetujuan prinsip pendirian Bank Perantara yang diperoleh dari OJK;
c.
penyampaian permohonan pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP bagi Bank Perantara; dan
d.
penyampaian izin usaha Bank Perantara yang diperoleh dari OJK.
Pasal 4
(1)
LPS menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bank Indonesia mengenai rencana pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang memuat informasi mengenai permohonan persetujuan prinsip pendirian Bank Perantara kepada OJK dengan melampirkan fotokopi surat dan dokumen terkait.
(2)
Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanggal yang sama dengan penyampaian surat permohonan persetujuan prinsip pendirian Bank Perantara kepada OJK.
Pasal 5
(1)
Selain informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), LPS juga menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bank Indonesia mengenai rencana penanganan permasalahan solvabilitas Bank oleh LPS.
(2)
Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.
pada tanggal yang sama dengan penyampaian surat permohonan persetujuan prinsip pendirian Bank Perantara kepada OJK; atau
b.
segera setelah LPS menerima informasi dari OJK mengenai Bank yang mengalami permasalahan solvabilitas untuk dilakukan persiapan penanganan oleh LPS.
Pasal 6
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam dan , Bank Indonesia berwenang melakukan penilaian awal terhadap rencana pendirian Bank Perantara.
Pasal 7
(1)
LPS menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bank Indonesia mengenai persetujuan prinsip pendirian Bank Perantara yang diperoleh dari OJK sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan fotokopi surat persetujuan prinsip pendirian Bank Perantara yang diperoleh dari OJK.
Pasal 8
LPS hanya dapat mengajukan permohonan pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sepanjang kegiatan terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP tersebut telah dilakukan oleh Bank Asal.
Pasal 9
(1)
LPS mengajukan permohonan pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP sebagaimana dimaksud dalam huruf c secara tertulis kepada Bank Indonesia pada tanggal yang sama dengan pengajuan permohonan izin usaha Bank Perantara kepada OJK.
(2)
Permohonan pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
a.
permintaan pembukaan sandi Bank termasuk sandi Bank bagi kantor cabang Bank Perantara;
b.
permintaan pembukaan rekening giro dalam rupiah di Bank Indonesia; dan
c.
permintaan pembukaan rekening giro dalam valuta asing di Bank Indonesia, dalam hal Bank Perantara akan melanjutkan kegiatan dalam valuta asing yang telah dilakukan oleh Bank Asal.
(3)
Permohonan pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
fotokopi akta pendirian dan/atau anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta seluruh perubahan anggaran dasar Bank Perantara berikut salinan surat persetujuan/penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
b.
rencana tindak yang paling sedikit memuat cara dan jadwal pengalihan, pemenuhan dan pengelolaan sumber daya manusia, migrasi infrastruktur, serta jenis kegiatan SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP yang akan dimintakan pengalihan persetujuan dan/atau izin dari Bank Indonesia;
c.
data kepesertaan SPBI; dan
d.
surat pernyataan LPS yang berisi:
1.
kesiapan serta keamanan infrastruktur dan sumber daya manusia untuk operasional SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP;
2.
penggunaan sistem dan infrastruktur Bank Perantara dari Bank Asal untuk SPBI,
Operasi Moneter, PJSP, dan pelaporan yang akan diselenggarakan; dan
3.
jenis kegiatan SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP yang akan dialihkan dari Bank Asal kepada Bank Perantara.
Pasal 10
Bank Perantara menggunakan sebagian atau seluruh sarana dan prasarana Bank Asal dalam melaksanakan kegiatan operasional yang terkait dengan Bank Indonesia.
Pasal 11
(1)
LPS menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bank Indonesia mengenai izin usaha Bank Perantara yang diperoleh dari OJK sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
(2)
Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan:
a.
permintaan connected user dan digital certificate SPBI;
b.
permintaan hak akses terkait pelaporan;
c.
permintaan pendaftaran petugas Bank Perantara untuk kegiatan penyetoran dan penarikan uang rupiah oleh Bank Perantara di Bank Indonesia;
d.
permintaan pendaftaran petugas Bank Perantara untuk user access di Bank Indonesia Sistem Informasi Layanan Kas;
e.
fotokopi izin usaha Bank Perantara dari OJK;
f.
susunan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham termasuk struktur organisasi Bank Perantara;
g.
nama dan jabatan direksi Bank Perantara yang akan melakukan penandatanganan perjanjian kepesertaan SPBI;
h.
surat kuasa untuk keperluan terkait hubungan rekening giro dan kepesertaan SPBI; dan
i.
surat permohonan pembuatan spesimen tanda tangan yang ditandatangani oleh direksi atau pejabat yang menerima kuasa dari direksi Bank Perantara.
Pasal 12
(1)
Bank Indonesia memberikan konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin sebagaimana dimaksud dalam berdasarkan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Bank Indonesia dapat meminta LPS untuk melengkapi dan/atau melakukan perbaikan dokumen yang diperlukan untuk pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 13
Pemberian konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP dilakukan oleh Bank Indonesia setelah Bank Perantara memperoleh izin usaha Bank Perantara dari OJK.
Pasal 14
(1)
LPS menyampaikan kepada Bank Indonesia fotokopi akta pengalihan aset dan/atau kewajiban dari Bank Asal kepada Bank Perantara.
(2)
Penyampaian fotokopi akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanggal penandatanganan akta.
Pasal 15
Konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP yang diberikan oleh Bank Indonesia berlaku efektif sejak akta pengalihan aset dan/atau kewajiban dari Bank Asal kepada Bank Perantara ditandatangani.
Pasal 16
Bank Indonesia berwenang untuk melakukan peninjauan kembali atas konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP yang telah diberikan.
Pasal 17
Bank Perantara yang telah melaksanakan kegiatan operasional harus menyampaikan kepada Bank Indonesia:
a.
laporan realisasi pelaksanaan kegiatan SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan; dan
b.
dokumen terkait kegiatan operasional SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal pelaksanaan kegiatan.
Pasal 18
(1)
LPS memberitahukan rencana penggunaan jasa PJPUR kepada Bank Indonesia apabila Bank Perantara menggunakan jasa PJPUR dalam kegiatan pengolahan uang rupiah.
(2)
Pemberitahuan rencana penggunaan jasa PJPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada tanggal yang sama dengan penyampaian permohonan pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Akses Terbatas
Anda melihat 18 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.