Justisio

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 Tentang Pokok-pokok Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara Pada Tingkat Tertinggi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Presiden membentuk suatu Kementerian Negara atau Kabinet yang terdiri atas seorang Perdana Menteri, seorang Menteri Pertama, beberapa orang Wakil Menteri Pertama dan beberapa orang Menteri.

Pasal 2

Presiden adalah Perdana Menteri

Pasal 3

Atas petunjuk Presiden/Perdana Menteri, maka Menteri Pertama memimpin Kabinet sehari-hari.

Pasal 4

Presiden dapat menunjuk di antara para Wakil Menteri Pertama seorang atau beberapa orang Wakil Menteri Pertama untuk mewakili Menteri Pertama, apabila ia berhalangan.

Pasal 5

Organisasi Kementerian Negara disusun berdasarkan pembagian pemerintahan Negara dalam 8 bidang pemerintahan, yaitu:
1.
Bidang Luar Negeri;
2.
Bidang Dalam Negeri;
3.
Bidang Pertahanan/Keamanan;
4.
Bidang Produksi;
5.
Bidang Distribusi;
6.
Bidang Keuangan;
7.
Bidang Kesedjahteraan Rakyat dan
8.
Bidang Khusus.

Pasal 6

Tiap-tiap Bidang Pemerintahan dikoordinir oleh seorang Wakil Menteri Pertama, yang mewakili Presiden/Perdana Menteri di bidangnya masing-masing, dan meliputi satu, atau beberapa bagian pemerintahan atau departemen pemerintahan, yang dipimpin oleh seorang Menteri.

Pasal 7

Menteri-menteri bertugas:
a.
memimpin suatu bagian pemerintahan yang berbentuk Departemen,
b.
memimpin suatu bagian pemerintahan yang tidak berbentuk Departemen, atau
c.
memenjalankan tugas-tugas khusus dalam pemerintahan Negara yang diserahkan kepadanya oleh Presiden/Perdana Menteri.

Pasal 8

Wakil Menteri Pertama Bidang Luar Negeri memimpin Menteri/Departemen Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri.

Pasal 9

Wakil Menteri Pertama Bidang Dalam Negeri mengkoordinir:
1.
Menteri/Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah,
2.
Menteri/Departemen Kehakiman, dan
3.
Menteri/Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 10

Wakil Menteri Pertama Bidang Pertahanan/Keamanan mengkoordinir:
1.
Menteri/Departemen Angkatan Darat,
2.
Menteri/Departemen Angkatan Laut,
3.
Menteri/Departemen Angkatan Udara,
4.
Menteri/Departemen Angkatan Kepolisian Negara,
5.
Menteri/Departemen Urusan Veteran, dan
6.
Menteri/Departemen Kejaksaan.

Pasal 11

Wakil Menteri Pertama Bidang Produksi mengkoordinir:
1.
Menteri/Departemen Pertanian/Agraria,
2.
Menteri/Departemen Perburuhan,
3.
Menteri/Departemen Pekerjaan Umum & Tenaga,
4.
Menteri/Departemen Perindustrian Dasar & Pertambangan,
5.
Menteri/Departemen Perindustrian Rakyat, dan
6.
Menteri/Departemen Urusan Research Nasional.

Pasal 12

Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi mengkoordinir:
1.
Menteri/Departemen Perdagangan,
2.
Menteri/Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi & Pariwisata,
3.
Menteri/Departemen Perhubungan Laut,
4.
Menteri/Departemen Perhubungan Udara, dan
5.
Menteri/Departemen Kooperasi.

Pasal 13

Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan mengkoordinir:
1.
Menteri/Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan & Pengawasan,
2.
Menteri Urusan Anggaran Negara, dan
3.
Menteri Urusan Bank Sentral.

Pasal 14

Wakil Menteri Pertama Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinir:
1.
Menteri/Departemen Agama,
2.
Menteri/Departemen Sosial,
3.
Menteri/Departemen Kesejahteraan,
4.
Menteri/Departemen Pendidikan Dasar & Kebudayaan
5.
Menteri/Departemen Perguruan Tinggi & Ilmu Pengetahuan, dan
6.
Menteri/Departemen Olah Raga.

Pasal 15

Wakil Menteri Pertama Bidang Khusus mengkoordinir:
1.
Menteri/Departemen Penerangan,
2.
Menteri Penghubung D.P.R./M.P.R./D.P.A./Depernas,
3.
Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional, dan
4.
Menteri Ponghubung Alim Ulama.

Pasal 16

Tiap-tiap Wakil Menteri Pertama dibantu oleh seorang atau beberapa orang Sekretaris menurut keperluan masing-masing Bidang Pemerintahan, misalnya untuk urusan-urusan perencanaan anggaran dan pengawasan.

Pasal 17

(1)
Sekretaris dari para Wakil Menteri Pertama termaksud pada diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atau Menteri Pertama menurut peraturan pengangkatan dan pemberhentian pegawai yang berlaku, atas usul Wakil Menteri pertama yang bersangkutan.
(2)
Jumlah Sekretaris dan jumlah pegawai Wakil Menteri Pertama ditentukan oleh Menteri Pertama, setelah mendengar Wakil Menteri Pertama yang bersangkutan.

Pasal 18

Tiap-tiap Departemen terdiri atas satuan-satuan organisasi dengan nama :
a.
Direktorat untuk funksi-funksi pelaksana dan
b.
Bisa untuk funksi-funksi administratif.

Pasal 19

Tiap-tiap Direktorat dan Biro dapat dibagi dalam Bagian-bagian, yang masing-masing dapat dibagi pula dalam Seksi-seksi.

Pasal 20

(1)
Menteri yang memimpin suatu Departemen dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang. Kuasa Menteri menurut keperluan masing-masing departemen, misalnya untuk urusan-urusan pelaksanaan teknis dan administratif.

Pasal 21

(1)
Menteri yang tidak memimpin suatu Departemen dibantu oleh seorang Sekretaris Menteri.
(2)
Presiden dapat memperlakukan ketentuan dalam terhadap seorang Menteri termaksud pada ayat (1) pasal ini berhubung dengan luasnya/pentingnya tugas yang dibebankan kepadanya.

Pasal 22

(1)
Kuasa Menteri dan Sekretaris Menteri termaksud pada dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atau Menteri Pertama menurut peraturan pengangkatan dan
(2)
Jumlah Kuasa Menteri, Sekretaris Menteri dan pegawai Menteri termaksud pada dan ditentukan oleh Menteri Pertama, setelah mendengar Wakil Menteri Pertama yang bersangkutan.

Pasal 23

Dengan Keputusan Presiden maka dibawah Presiden, Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama atau Menteri dapat ditempatkan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi lain dari pada yang termaksud pada sampai dengan di atas.

Pasal 24

Pada waktu-waktu dianggap perlu maka Presiden dapat mengadakan Musyawarah Pimpinan Negara dengan pimpinan Lembaga-lembaga Negara Tertinggi, yaitu:
1.
Kabinet,
2.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.),
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong (D.P.R.-G.R.),
4.
Dewan Pertimbangan Agung (D.P.A.), dan
5.
Dewan Perancang Nasional (Depernas).

Pasal 25

Musyawarah Pimpinan Negara dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia dan beranggotakan:
1.
Menteri Pertama dan para Wakil Menteri Pertama,
2.
Ketua dan para Wakil Ketua M.P.R.S.,
3.
Ketua dan para Wakil Ketua D.P.R.-G.r.,
4.
Wakil Ketua D.P.A., dan
5.
Ketua Depernas.

Pasal 26

(1)
Untuk membantu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia/Perdana Menteri dalam pekerjaannya sehari-hari dibentuk suatu Sekretariat Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Negara, dengan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Negara. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sekretaris Negara mempunyi kedudukan sebagai Menteri.
(2)
Pekerjaan kepaniteraan bagi Kabinet dalam Musyawarah, Pimpinan Negara dilakukan oleh Sekretariat Negara.

Pasal 27

(1)
Sekretariat Negara berada langsung dibawah Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia/Perdana Menteri.
(2)
Menteri Pertama ikut-serta memimpin dan mengawasi Sekretariat Negara.

Pasal 28

Sekretariat Negara meliputi:
1.
Kabinet Presiden termasuk Sekretariat Militer Presiden, dan Rumah Tangga Presiden;
2.
Biro Administrasi dan Organisasi (Biro I);
3.
Biro Ekonomi dan Keuangan (Biro II);
4.
Biro Politik dan Keamanan (Biro III);
5.
Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro IV);
6.
Biro Musyawarah (Biro V);
7.
Biro Tanda Kehormatan (Biro VI); Kesatuan Cakrabirawa hanya administratif termasuk Sekretariat Negara.

Pasal 29

Soal-soal organisasi Kabinet, Bidang-bidang Pemerintahan, Departemen-departemen Pemerintahan, Badan-badan Pemerintahan Tertinggi, Musyawarah Pimpinan Negara dan Sekretariat Negara, yang; belum diatur dalam Peraturan Presiden ini atau memerlukan pengaturan lebih landju akan diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 30

(1)
Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 (Lembaran- Negara tahun 1952 No. 26) tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian-kementerian Republik Indonesia tidak berlaku lagi terhitung mulai hari tanggal berlakunya Peraturan Presiden ini.
(2)
Keputusan Presiden No. 221 tahun 1960 tentang Sekretariat Negara dan Sekretaris Negara disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.
(3)
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.