Soal-soal organisasi Kabinet, Bidang-bidang Pemerintahan, Departemen-departemen Pemerintahan, Badan-badan Pemerintahan Tertinggi, Musyawarah Pimpinan Negara dan Sekretariat Negara, yang; belum diatur dalam Peraturan Presiden ini atau memerlukan pengaturan lebih landju akan diatur dengan Keputusan Presiden.