Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1947 Tentang Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang dari dan ke Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan-peraturan karesidenan atau peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Menteri Kemakmuran atau Menteri Negara urusan makanan.

Pasal 2

Peraturan Karesidenan, Dewan Pertahanan Daerah, Kabupaten, Kota dan Desa yang melarang keluar-masuk barang-barang dihapuskan.

Pasal 3

Maklumat Kementerian Kemakmuran No. 9 dan Pengumuman-pengumuman Kementerian Kemakmuran tanggal 11-3-1946, tanggal 18-5-1946 dan tanggal 31-10-1946 dihapuskan.

Pasal 4

Dalam dan selama satu bulan sesudah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka diadakan aturan keluar-masuk barang sebagai berikut:
1.
Untuk mengeluarkan atau memasukkan barang-barang kecuali barang makanan tersebut dalam ayat dua pasal dari satu daerah kelain daerah harus didapat izin lebih dahulu:
a.
didaerah Yogyakarta, Cirebon dan Pekalongan dari Kepala Jawatan Perdagangan atau pegawai yang dikuasakan olehnya;
b.
dilain-lain daerah, yang belum ada cabang jawatan itu, dari Kepala Jawatan Koperasi Karesidenan, Kepala Kantor Pengawasan Harga atau pegawai yang dikuasakan olehnya.
2.
Untuk mengeluarkan atau memasukkan padi, gabah, beras, kopi, teh, jagung, gaplek dan kedele dari satu daerah kelain daerah harus dapat izin lebih dahulu dari Menteri Negara Urusan Makanan atau atas namanya oleh Pemimpin Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan Makanan (P.P.B.M.) daerah.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkankan