Peraturan Pemerintah ini, yang dapat disebut dengan nama "Peraturan Pembebasan Tambahan Pembayaran Transfer 1954", mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 2
Maret 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.