Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Jaminan Kredit Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.