Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1958 Tentang Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Urusan Veteran Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pada Kementerian Urusan Veteran diadakan jabatan Sekretaris Kementerian.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan berlakusurut hingga tanggal 1 Agustus 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.