Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.
3.
Cukai Rokok adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau atas rokok.
4.
Surat Pemberitahuan Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SPPR adalah surat yang digunakan oleh wajib Pajak Rokok untuk melaporkan penghitungan dan/atau dasar pembayaran Pajak Rokok.
5.
Permohonan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan oleh wajib Pajak Rokok untuk mengajukan permohonan pemesanan pita cukai hasil tembakau.
6.
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
7.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
8.
Rekening Kas Umum Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RKUD Provinsi adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
9.
Kantor Bea dan Cukai adalah kantor pelayanan utama bea dan cukai atau kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
10.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang mengenai cukai.
11.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
13.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
14.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
15.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan dari bagian anggaran bendahara umum negara.
16.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
17.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/kuasa PA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
18.
Surat Ketetapan Penyetoran Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-PR adalah dokumen sebagai dasar penyetoran Pajak Rokok yang memuat rincian jumlah Pajak Rokok per provinsi dalam periode tertentu.
19.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
20.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
21.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
22.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
23.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
24.
Collecting Agent adalah agen penerimaan yang meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valuta asing, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valuta asing yang ditunjuk oleh Kuasa BUN pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
25.
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga persepsi lainnya sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
26.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
27.
Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPPN atas penerimaan Pajak Rokok yang telah dibukukan KPPN.
28.
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SKP-KP2R adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan SPM pengembalian penerimaan.
29.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran Jaminan Kesehatan atau iuran Jaminan Kesehatan yang dibayar oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pihak lain atas nama peserta.
30.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
31.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
32.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

(1)
Dasar pengenaan Pajak Rokok merupakan cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
(2)
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai Cukai Rokok.
(3)
Bentuk rokok lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikenakan Pajak Rokok termasuk rokok elektrik.
(4)
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
(5)
Hasil pengolahan tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.
(6)
Tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok.
(7)
Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8)
Besaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas:
a.
bagian yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah; dan
b.
bagian Pemerintah Daerah.
(9)
Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok.
(10)
Pelaksanaan pemungutan Pajak Rokok dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok.
(11)
Petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Besaran penerimaan Pajak Rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) huruf a mengacu pada Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)
Mekanisme dan tata cara pengelolaan Pajak Rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah.

Pasal 4

(1)
Pemerintah Daerah mengalokasikan penerimaan Pajak Rokok bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) huruf b, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:
a.
paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya; dan
b.
selebihnya untuk yang tidak ditentukan penggunaannya.
(2)
Alokasi penerimaan Pajak Rokok bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
(3)
Alokasi penerimaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk:
a.
kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan; dan
b.
pelayanan kesehatan lainnya dan penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah.
(4)
Alokasi penerimaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a.
kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan dengan alokasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) atau ekuivalen dengan 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari total penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
b.
pelayanan kesehatan lainnya paling sedikit sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dan penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah paling banyak sebesar 5% (lima persen).
(5)
Penggunaan alokasi penerimaan Pajak Rokok bagian Pemerintah Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mulai digunakan untuk perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2027.

Pasal 5

(1)
Pajak Rokok merupakan pajak daerah yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak Rokok (self assessment).
(2)
Penghitungan oleh Wajib Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen SPPR.
(3)
Wajib Pajak Rokok menyampaikan SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan CK-1.
(4)
SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
(5)
Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengalami gangguan, SPPR disampaikan secara tertulis melalui Kantor Bea dan Cukai.
(6)
SPPR yang disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SPPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Penelitian terhadap SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kelengkapan dan kebenaran pengisian SPPR;
b.
kesesuaian antara SPPR dengan CK-1; dan
c.
kebenaran penghitungan Pajak Rokok.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPPR dinyatakan telah lengkap, sesuai, dan benar, Pejabat Bea dan Cukai memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada SPPR.
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPPR dinyatakan tidak lengkap, tidak sesuai, dan/atau tidak benar, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan nota penolakan dan disampaikan kepada Wajib Pajak Rokok.
(5)
Wajib Pajak Rokok yang menerima nota penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyampaikan kembali SPPR setelah melakukan perbaikan.
(6)
Nota penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Penelitian SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
(8)
Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengalami gangguan, penelitian terhadap SPPR dilakukan secara manual oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 7

(1)
Wajib Pajak Rokok yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) melakukan pembayaran Pajak Rokok dan pembayaran Cukai Rokok ke RKUN secara tunai.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak Rokok yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mendapatkan penundaan pembayaran Cukai Rokok, pembayaran Pajak Rokok juga mendapat penundaan pembayaran sesuai dengan batas waktu penundaan pembayaran Cukai Rokok.
(3)
Pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan kode Bagian Anggaran BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) dengan akun penerimaan non anggaran.
(4)
Pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Collecting Agent dengan menggunakan kode billing.
(5)
Kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal biller.
(6)
Berdasarkan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Collecting Agent menerbitkan BPN.
(7)
Tata cara pembayaran Pajak Rokok oleh Wajib Pajak Rokok melalui Collecting Agent dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.

Pasal 8

(1)
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), yang terdiri atas:
a.
kelengkapan dan kebenaran BPN;
b.
kesesuaian data antara SPPR dengan BPN; dan
c.
kebenaran penghitungan Pajak Rokok.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan pengecekan NTPN secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3)
Dalam hal pelaksanaan penelitian terhadap pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
tidak dapat dilakukan karena terdapat gangguan pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
b.
ditemukan ketidaksesuaian antara data pembayaran oleh Wajib Pajak Rokok dengan data dalam aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat meminta konfirmasi penerimaan negara atas pembayaran Pajak Rokok tersebut kepada Kepala KPPN setempat.
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui bahwa Pajak Rokok belum dilunasi, permohonan penyediaan pita cukai untuk kebutuhan periode berikutnya tidak dilayani.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melanjutkan proses pelayanan CK-1.

Pasal 9

(1)
Direktorat teknis yang memiliki tugas dan fungsi penyiapan bahan untuk alokasi Pajak Rokok pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan rekapitulasi penerimaan Pajak Rokok setiap bulan.
(2)
Rekapitulasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data penerimaan Pajak Rokok bulan sebelumnya.
(3)
Rekapitulasi penerimaan Pajak Rokok bulan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok.
(4)
Direktorat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya.
(5)
Daftar realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk arsip data berupa perangkat lunak yang disimpan pada media penyimpanan digital.

Pasal 10

(1)
Dalam hal ditemukan adanya kekurangan Pajak Rokok yang disebabkan karena adanya kekurangan cukai, kesalahan hitung dalam dokumen SPPR atau tidak dilunasinya pembayaran Pajak Rokok, Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok kepada Wajib Pajak Rokok.
(2)
Kekurangan cukai yang menyebabkan kurangnya pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kesalahan hitung dalam dokumen CK-1;
b.
kenaikan golongan pengusaha pabrik;
c.
penggolongan harga jual eceran per batang atau gram; dan/atau
d.
kesalahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
(3)
Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai surat tagihan pajak daerah yang merupakan dasar penagihan Pajak Rokok.
(4)
Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak Rokok dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterbitkannya surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok.
(5)
Penyampaian surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan:
a.
secara langsung;
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
media elektronik atau melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
(6)
Penyampaian surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok melalui sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sudah tersedia.
(7)
Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1)
Wajib Pajak Rokok wajib melunasi kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak disampaikannya surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak Rokok tidak melunasi kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penyerahan kekurangan pembayaran Pajak Rokok kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan melampirkan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok.
(3)
Tanggal disampaikannya surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a.
tanggal pada saat surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok diterima secara langsung, dalam hal surat pemberitahuan kekurangan pembayaran Pajak Rokok disampaikan secara langsung;

Menampilkan 11 dari 61 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.