Peraturan Pemerintah Nomor 126 Tahun 2015 Tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Neagar Melalui Penerbitan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero Pt Pelayaran Samudera Djakarta Lioyd
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara
Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd dengan cara menerbitkan saham dalam simpanan atau portepel.
(2)
Penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp437.897.037.175,00 (empat ratus tiga puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 2
(1)
Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diambil bagian oleh Negara tetapi diambil bagian oleh kreditor konkuren sesuai dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Nomor 36/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 19 Desember 2013
(2)
Penerbitan saham yang diambil oleh kreditor konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara yang semula 100% (seratus persen) menjadi 29,20% (dua puluh sembilan koma dua puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd.
Pasal 3
(1)
Saham yang diambil bagian oleh kreditor konkuren adalah saham tanpa hak suara dan bersifat sementara.
(2)
Saham yang diambil bagian oleh kreditor konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditarik kembali oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Nomor
36/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 19 Desember 2013.
(3)
Dengan penarikan kembali saham yang diambil bagian oleh kreditur konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (2), struktur kepemilikan saham Negara akan meningkat secara proporsional sesuai dengan nilai penarikan kembali saham sehingga kepemilikan saham Negara akan kembali menjadi 100% (seratus persen).
(4)
Perubahan struktur kepemilikan Negara atas saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd yang telah mencapai 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4
Pelaksanaan restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
# -5- 2015, No.349