Justisio

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Lembaga Produktivitas Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Produktivitas adalah sikap mental dan etos kerja yang selalu berusaha melakukan perbaikan mutu kehidupan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas untuk menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan.
2.
Produktivitas Nasional adalah tingkat efisiensi, efektivitas, dan kualitas secara total dari seluruh proses produksi barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa, baik pemerintah maupun swasta.
3.
Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing adalah kegiatan yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa dalam rangka meningkatkan Produktivitas dan daya saing nasional secara terencana, terstruktur, sistematis, bersinergi, dan berkesinambungan.
4.
Jejaring Kelembagaan Pelayanan Peningkatan Produktivitas adalah pola hubungan fungsional di antara para pemangku kepentingan dalam pencapaian peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Lembaga Produktivitas Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. SK No. 106158 A

Pasal 3

Lembaga Produktivitas Nasional berbentuk Jejaring Kelembagaan Pelayanan Peningkatan Produktivitas yang bersifat lintas sektor dan daerah.

Pasal 4

Lembaga Produktivitas Nasional mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan di bidang peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional, serta percepatan program peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional.

Pasal 5

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Lembaga Produktivitas Nasional menyelenggarakan fungsi:
a.
pengembangan budaya produktif dan etos kerja;
b.
pengembangan jejaring informasi peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional;
c.
pengembangan alat, teknik, dan metode peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional;
d.
peningkatan kesadaran dan penggerak program Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing;
e.
pengembangan lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas; dan
f.
pengembangan kapasitas, sumber daya, dan kerja sama peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional, baik nasional maupun internasional.

Pasal 6

Susunan Lembaga Produktivitas Nasional, terdiri atas:
a.
Dewan Pengarah; dan
b.
Tim Kerja.

Pasal 7

(1)
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota.
(2)
Keanggotaan Dewan Pengarah, terdiri atas:
a.
Ketua merangkap anggota dijabat secara ex officio oleh Menteri;
b.
Wakil Ketua merangkap anggota dijabat secara ex officio oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan dalam perekonomian;
c.
Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Direktur Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan bidang pelatihan vokasi dan produktivitas pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
d.
anggota, terdiri atas: 1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; 2) Sekretaris Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 3) Deputi Bidang Ekonomi pada lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; 4) Sekretaris Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; 5) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; 6) Sekretaris Kementerian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah; 7) Sekretaris Jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; 8) Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia; dan 9) Ketua Forum Rektor Indonesia.
(3)
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
menetapkan kebijakan dan program kerja Lembaga Produktivitas Nasional; dan
b.
mengarahkan, mengendalikan, serta melakukan pemantauan atas pelaksanaan tugas Tim Kerja Lembaga Produktivitas Nasional.

Pasal 8

(1)
Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b terbagi dalam 4 (empat) kelompok bidang, terdiri atas bidang:
a.
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah;
b.
dunia usaha dan dunia industri serta dunia kerja;
c.
pendidikan dan pelatihan; dan
d.
organisasi kemasyarakatan.
(2)
Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas sebagai:
a.
pelaksana program kerja Lembaga Produktivitas Nasional; dan
b.
koordinator program Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing.

Pasal 9

(1)
Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas Ketua merangkap anggota dan anggota.
(2)
Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, dunia kerja, dunia pendidikan dan pelatihan, serta organisasi kemasyarakatan.
(3)
Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Ketua Dewan Pengarah untuk masa bakti 3 (tiga) tahun.
(4)
Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pergantian oleh Ketua Dewan Pengarah atas usulan Sekretaris Dewan Pengarah.

Pasal 10

(1)
Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengarah dan Tim Kerja menerapkan prinsip kerja yang terkoordinasi, terintegrasi, dan transparan, baik secara internal maupun eksternal.
(2)
Tata kerja Dewan Pengarah dan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 11

(1)
Dewan Pengarah menyelenggarakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan dengan melibatkan Ketua Tim Kerja.
(2)
Rapat berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Dewan Pengarah.
(3)
Dalam hal diperlukan, rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghadirkan tenaga ahli dan/atau narasumber.

Pasal 12

(1)
Ketua Dewan Pengarah wajib membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Tata cara pelaporan hasil pelaksanaan tugas Ketua Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 13

(1)
Ketua Tim Kerja wajib membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua Dewan Pengarah 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. SK No. 1061/H.S.A
(2)
Tata cara pelaporan pelaksanaan tugas Ketua Tim Kerja diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 14

(1)
Sekretariat Lembaga Produktivitas Nasional mempunyai tugas melaksanakan fungsi administrasi dan kesekretariatan.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(3)
Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi di bidang Produktivitas pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(4)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Pasal 15

Ketua Dewan Pengarah mengoordinasikan kerja sama yang dibangun lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas secara nasional, baik sektor pemerintah maupun swasta.

Pasal 16

(1)
Gubernur dan bupati/walikota mengoordinasikan kerja sama yang dibangun lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas di tingkat daerah.
(2)
Gubernur dan bupati/walikota mengatur pembentukan jejaring lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17

(1)
Pendanaan yang timbul akibat diundangkannya Peraturan Presiden ini, bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c.
sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3)
Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.