Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mataram Pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b.
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
c.
Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana;
MENTERI KEUANGAN
d.
Tarif Program Pascasarjana; dan
e.
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Tarif Penggunaan Asrama dan Rusunawa;
b.
Tarif Penggunaan Sarana Olahraga;
c.
Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan;
d.
Tarif Kursus dan Tes; dan
e.
Tarif Laboratorium.
Pasal 5
Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana, Tarif Program Pascasarjana, Tarif Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan Tarif Penggunaan Asrama dan Rusunawa, Tarif Penggunaan Sarana Olahraga, Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan, Tarif Kursus dan Tes sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, tercantum dalam