Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mataram Pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.

Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b.
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
c.
Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana; MENTERI KEUANGAN
d.
Tarif Program Pascasarjana; dan
e.
Tarif Akademik Lainnya.

Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Tarif Penggunaan Asrama dan Rusunawa;
b.
Tarif Penggunaan Sarana Olahraga;
c.
Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan;
d.
Tarif Kursus dan Tes; dan
e.
Tarif Laboratorium.

Pasal 5

Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana, Tarif Program Pascasarjana, Tarif Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan Tarif Penggunaan Asrama dan Rusunawa, Tarif Penggunaan Sarana Olahraga, Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan, Tarif Kursus dan Tes sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 7

(1)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
(2)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
(3)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015. MENTERI KEUANGAN

Pasal 8

Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf e, ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 9

Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 10

(1)
Badan Layanan Umum Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dan pihak pengguna jasa melalui kontrak kerjasama.
(2)
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 11

(1)
Badan Layanan Umum Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.

Pasal 12

(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana dan Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c.
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas: MENTERI KEUANGAN
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
mahasiswa korban bencana.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
(4)
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Mataram pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.