Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/9/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan : cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
2.
Unit Usaha Syariah, yang untuk selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah;
3.
Unit Syariah adalah satuan kerja khusus dari kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank umum konvensional yang kegiatan usahanya melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah dalam rangka persiapan perubahan menjadi kantor cabang syariah;
4.
Aktiva Produktif adalah penanaman dana Bank Syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penepatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administratif serta titipan sertifikat wadiah Bank Indonesia;
5.
Pembiayaan adalah penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad Mudharabah dan atau Musyarakah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil;
6.
Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya;
7.
Musyarakah adalah perjanjian di antara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan di antara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya;
8.
Piutang adalah tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahah, salam, istishna dan atau ijarah;
9.
Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dan nasabah dimana Bank Syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin/keuntungan yang disepakati antara Bank Syariah dan nasabah;
10.
Salam adalah perjanjian jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu;
11.
Istishna adalah perjanjian jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual;
12.
Ijarah adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa;
13.
Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan antara Bank Syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau secara cicilan dalam jangka waktu tertentu;
14.
Surat Berharga Syariah adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikat reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah; lainnya berdasarkan prinsip syariah;
16.
Penyertaan Modal adalah penanaman dana Bank Syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu berdasarkan prinsip syariah yang berakibat Bank Syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah;
17.
Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Keuangan Syariah adalah Bank Syariah, Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah, dan perusahaan di bidang keuangan lain berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku antara lain sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan;
18.
Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal Bank Syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku, termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank Syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah;
19.
Transaksi Rekening Administratif adalah komitmen dan kontinjensi (Off Balance Sheet) yang terdiri dari bank garansi, akseptasi/endosemen, Irrevocable Letter of Credit (L/C) yang masih berjalan, akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka, standby L/C dan garansi lainnya berdasarkan prinsip syariah; Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip Wadiah;
21.
Wadiah adalah perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dengan pihak yang dipercaya untuk menjaga dana titipan tersebut;
22.
Penilai Independen adalah perusahaan penilai yang:
a.
tidak ada keterkaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan keuangan baik dengan Bank Syariah maupun nasabah yang menerima fasilitas;
b.
melakukan kegiatan penilaian berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Dewan Penilai Indonesia;
c.
memiliki izin usaha dari instansi berwenang untuk beroperasi sebagai perusahaan penilai; serta
d.
tercatat sebagai anggota Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia (GAPPI).
22.
Penilaian adalah pernyataan tertulis dari Penilai Independen atau penilai intern Bank Syariah mengenai taksiran dan pendapat atas nilai ekonomis dari agunan berupa aktiva tetap berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta objektif dan relevan menurut metode dan prinsip-prinsip yang berlaku umum yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI); 23.Nilai Pasar Wajar (Market Approach) adalah jumlah uang yang diperkirakan dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu aset pada tanggal penilaian setelah dikurangi biaya-biaya transaksi, pihak penjual dan pembeli sebelumnya tidak mempunyai ikatan, memiliki pengetahuan tentang aset yang diperdagangkan dan melakukan transaksi tidak dalam keadaan terpaksa; harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari baki debet berdasarkan penggolongan Kualitas Aktiva Produktif sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia;

Pasal 2

(1). Bank Syariah wajib membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif berupa cadangan umum dan cadangan khusus guna menutup risiko kerugian. (2). Cadangan umum penyisihan penghapusan aktiva produktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 1 % (satu perseratus) dari seluruh Aktiva Produktif yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan Surat Utang Pemerintah. (3). Cadangan khusus Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
a.
5% (lima perseratus) dari Aktiva Produktif yang digolongkan dalam perhatian khusus; dan
b.
15% (lima belas perseratus) dari Aktiva Produktif yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; dan
c.
50% (lima puluh perseratus) dari Aktiva Produktif yang digolongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan
d.
100% (seratus perseratus) dari Aktiva Produktif yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai agunan. (4). Cadangan khusus penyisihan penghapusan aktiva produktif untuk Piutang Ijarah yang digolongkan dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 50% dari masing-masing kewajiban pembentukan penyisihan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 3

Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terdiri dari:
a.
Giro dan atau tabungan Wadiah, tabungan dan atau deposito Mudharabah dan setoran jaminan dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang diblokir disertai dengan surat kuasa pencairan;
b.
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan atau Surat Utang Pemerintah;
c.
Surat Berharga Syariah yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan dan aktif diperdagangkan di pasar modal;
d.
Tanah, gedung, rumah tinggal, pesawat udara dan kapal laut dengan ukuran di atas 20 (dua puluh) meter kubik.

Pasal 4

Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif sebagaimana dimaksud pada dan ditetapkan; deposito Mudharabah, dan setoran jaminan dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang diblokir disertai dengan surat kuasa pencairan setinggi-tingginya sebesar 100% (seratus perseratus);
b.
untuk agunan berupa Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dan Surat Utang Pemerintah setinggi-tingginya sebesar 100% (seratus perseratus);
c.
untuk agunan berupa Surat Berharga Syariah setinggi-tingginya sebesar 50% (lima puluh perseratus);
d.
untuk agunan berupa tanah, gedung, rumah tinggal, pesawat udara dan kapal laut setinggi-tingginya sebesar: 1) 70% (tujuh puluh perseratus) dari nilai taksiran untuk penilaian yang dilakukan sebelum melampaui 6 (enam) bulan; 2) 50% (lima puluh perseratus) dari nilai taksiran untuk penilaian yang dilakukan setelah 6 (enam) bulan tetapi belum melampaui 18 (delapan belas) bulan; 3) 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai taksiran untuk penilaian yang dilakukan setelah melampaui 18 (delapan belas) bulan tetapi belum melampaui 30 (tiga puluh) bulan; 4) 0% (nol perseratus) untuk penilaian yang dilakukan setelah melampaui 30 (tiga puluh) bulan.

Pasal 5

Penilaian terhadap agunan sebagaimana dimaksud dalam wajib dilakukan dengan cara:
a.
untuk Surat Berharga Syariah dinilai dengan menggunakan Nilai Pasar yang tercatat di pasar modal syariah pada akhir bulan;
b.
untuk tanah dan rumah tinggal dinilai berdasarkan Nilai Pasar Wajar;
c.
untuk gedung, pesawat udara dan kapal laut dinilai berdasarkan Nilai Pasar Wajar.

Pasal 6

(1)
Penilaian agunan wajib dilakukan oleh Penilai Independen bagi Pembiayaan, Piutang dan atau Qardh yang diberikan kepada nasabah atau grup nasabah lebih dari Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
(2)
Penilaian agunan dapat dilakukan oleh penilai intern Bank Syariah, bagi Pembiayaan, Piutang dan atau Qardh dengan jumlah lebih kecil dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Dalam hal penilaian agunan tidak dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka hasil penilaian agunan tidak diperhitungkan sebagai faktor pengurang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif.

Pasal 7

Bank Indonesia dapat melakukan penghitungan kembali atas nilai agunan yang telah dikurangkan dalam Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif apabila:
a.
Agunan tidak dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah dan atau pengikatan agunan belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
b.
Penilaian tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , dan ; atau
c.
Agunan tidak dilindungi asuransi dengan banker's clause yaitu klausula yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menerima uang pertanggungan dalam hal terjadi pembayaran klaim.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.