Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1980 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Ii Asahan dari Wilayah Kootamdya Daerah Tingkat Ii Tanjung Balai ke Kota Kisaran
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dipindahkan tempat kebudayaannya dari Tanjung Balai ke Kota Kisaran di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.
(2)
Kota Kisaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
di sebelah Utara dengan Desa Sidomulyo, Desa Rawang Pasar Empat, dan Desa Pondok Bunga di Kecamatan Kisaran;
b.
di sebelah Selatan dengan Desa Dadap dan Desa Sei Kamah II di Kecamatan Air Batu;
c.
di sebelah Barat dengan Desa Tanah Rakyat, Desa Sidomakmur, dan Desa Sukadamai di Kecamatan Kisaran;
d.
di sebelah Timur dengan Desa Sabur di Kecamatan Kisaran.; sebagai tergambar pada Peta terlampir.
(3)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sebagian dari wilayah Kecamatan Kisaran dan wilayah Kecamatan Air Batu yang terdiri dari :
a.
Desa Kisaran kota;
b.
Desa Kisaran Timur;
c.
Desa Kisaran Barat;
d.
Desa Kisaran Baru;
e.
Desa Sei Renggas;
f.
Desa Sidodadi;
g.
Desa Bunut;
h.
Desa Mutiara;
i.
Desa Gambir Baru;
j.
Den Siumbut-umbut;
k.
Desa Sentang. Dan membentuk Kecamatan Kisaran Kota. (4). Wilayah Kecamatan Kisaran dikurangi dengan :
a.
Desa Kisaran Kota;
b.
Desa Kisaran Timur;
c.
Desa Kisaran Barat;
d.
Desa Kisaran Baru;
e.
Desa Sei Renggas;
f.
Desa Sidodadi;
g.
Desa Bunut;
h.
Desa Mutiara;
i.
Desa Gambir Baru:
j.
Desa Siumbut-umbut.
(5)
Wilayah Kecamatan Air Batu dikurangi dengan Desa Sentang.
Pasal 2
(1)
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan berkedudukan di kota Kisaran.
(2)
Tempat Kedudukan Instansi-instansi Vertikal Tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Asahan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 3
(1)
Penetapan Kota Kisaran sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan sebagaimana dimaksud dalam tidak merubah/mengurangi hak-hak atas tanah dalam wilayah Ibukota tersebut.
(2)
Perubahan peruntukan dan penggunaan tanah-tanah perkebunan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.