Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.06/2018 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disingkat JFPLB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang untuk selanjutnya disebut Penata Laksana Barang adalah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Pengelolaan BMN/D adalah keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas Penata Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara/Daerah.
10.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
12.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN/BMD.
13.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
14.
Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut KJFPLB adalah jumlah dan susunan JFPPLB yang diperlukan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk dapat melaksanakan tugas pokok Pengelolaan BMN/D dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
15.
Lowongan Kebutuhan Jumlah Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut Lowongan KJFPLB adalah KJFPLB yang belum terisi. karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
16.
Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
17.
Uji Kompetensi adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS dengan standar kompetensi jabatan.
18.
Portofolio adalah kumpulan bukti yang berupa hasil kerja/dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah menguasai suatu unit kompetensi yang diperoleh dari pengalaman dan/atau pelatihan.
19.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
20.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang dapat dicapai oleh Penata Laksana Barang dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
21.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Laksana Barang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
22.
Penilaian Kinerja/Penilaian Prestasi Kerja yang selanjutnya disebut Penilaian Kinerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP/capaian kinerja pegawai dan perilaku kerja.
23.
Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
24.
Tim Penilai Kinerja JFPLB yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Penata Laksana Barang.
25.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
26.
Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Penata Laksana Barang yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
27.
Sidang Pleno adalah rapat Tim Penilai untuk menetapkan berita acara penilaian Angka Kredit.
28.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian dan penetapan jumlah Angka Kredit Penata Laksana Barang oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
29.
Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
30.
Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas seperti menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas seperti menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.
Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Laksana Barang baik perorangan atau kelompok di bidang Pengelolaan BMN/D.

Pasal 2

(1)
Pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan selaku instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
(2)
Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
b.
menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
c.
menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
d.
menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penata Laksana Barang;
e.
menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengelolaan BMN/D;
f.
menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
g.
menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
h.
membina penyelenggaraan pelatihan fungsional Penata Laksana Barang pada lembaga pelatihan;
i.
menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
j.
menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
k.
melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
1.
mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
m.
memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
n.
memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
o.
memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
p.
melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q.
melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; dan
r.
melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Penata Laksana Barang.

Pasal 3

(1)
JFPB termasuk kategori jabatan fungsional keterampilan yang terdiri atas 3 (tiga) jenjang:
a.
Penata Laksana Barang Terampil;
b.
Penata Laksana Barang Mahir; dan
c.
Penata Laksana Barang Penyelia.
(2)
Jenjang pangkat Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Penata Laksana Barang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan BMN/D pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah terdiri atas:
a.
Penata Laksana Barang di Instansi Pusat;
b.
Penata Laksana Barang di Instansi Daerah Provinsi; dan
c.
Penata Laksana Barang di Instansi Daerah Kabupaten atau Kota.

Pasal 5

(1)
Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pengelolaan BMN/D dapat menyusun dan menghitung KJFPLB.
(2)
Penyusunan dan penghitungan KJFPLB dilakukan oleh PPK Instansi Pusat atau Instansi Daerah.

Pasal 6

(1)
Penyusunan dan penghitungan KJFPLB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan analisis beban kerja sesuai dengan tujuan organisasi dan pertimbangan dinamika organisasi Instansi Pusat atau Instansi Daerah berkenaan.
(2)
Penyusunan dan penghitungan KJFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan memperhatikan rencana strategis unit organisasi, yang diperinci per 1 (satu) tahun.
(3)
KJFPLB per 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Lowongan KJFPLB pada tahun berkenaan.
(4)
Perhitungan Lowongan KJFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan selisih antara perencanaan KJFPLB tahunan dengan jumlah Penata Laksana Barang yang tersedia pada tahun yang dihitung.
(5)
Dalam melaksanakan perhitungan jumlah Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan jumlah Penata Laksana Barang yang akan naik jenjang jabatan dan yang berhenti pada tahun yang dihitung.
(6)
Penghitungan KJFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai tata cara yang tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
PPK pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam menyampaikan hasil penghitungan KJFPLB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan dokumen rencana strategis Instansi Pemerintah setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Keuangan.
(2)
Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(3)
KJFPLB yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPK yang bersangkutan.
(4)
Sebagai bentuk pembinaan Jabatan Penata Laksana Barang, PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan fotokopi keputusan penetapan KJFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal.

Menampilkan 7 dari 105 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.