Undang-undang dan peraturan presiden mulai berlaku pada hari dium um kan, ketjuali djika dalam Undang-Undang atau Peraturan Presiden itu ditetapkan lain.
Dium um kan, Pada tanggal 10 Oktober 1945, SEKRETARIS NEGARA, ttd A.G. PRINGGODIGDO,-
Djakarta, tanggal 10 Oktober 1945, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEKARNO