Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Tentang dan Mulai Berlakunja Undang-undang dan Peraturan Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Segala Undang-Undang dan Peraturan Presiden dium um kan oleh Presiden dan ditanda tangani oleh Sekretaris Negara.

Pasal 2

Untuk sementara waktu pengumuman dilakukan dengan menempatkan undang-undang atau peraturan presiden itu di papan pengumuman di muka gedung komite nasional pusat.

Pasal 3

Djika perlu, supaja penduduk selekas mungkin mengetahuinja maka pengumuman itu disiarkan dengan perantara surat kabar, radio atau penjiaran lainnja.

Pasal 4

Undang-undang dan peraturan presiden mulai berlaku pada hari dium um kan, ketjuali djika dalam Undang-Undang atau Peraturan Presiden itu ditetapkan lain. Dium um kan, Pada tanggal 10 Oktober 1945, SEKRETARIS NEGARA, ttd A.G. PRINGGODIGDO,- Djakarta, tanggal 10 Oktober 1945, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEKARNO