Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1951 Tentang Mengubah "algemene Bepalingen Ter Uitveoring Van Het Internationaal Postbesluit 1948" (internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

De Algemene bepalingen ter uitvoering van het Internationaal Postbesluit 1948" (Internationale Postverordening 1948), ditetapkan dengan Regeringsverordening tanggal 10 Maret 1949, No. 11 (Staatsblad 1949 No. 76) diubah sebagai berikut : I. Dalam , ayat (1), yang disebut bawah I, IIa dan IIb harus dibaca sebagai berikut : I.dihapuskan; IIa.dalam hal mengirim surat-surat, kartupos-kartupos, warkat-warkat pos yang dikeluarkan oleh jawatan Pos, Telegrap, dan Telepon dan Kiriman-kiriman fonopos, dengan pos darat dan pos laut ke Nederland, Suriname dan Antillen Belanda; IIb.dalam hal mengirim dokumen-dokumen, barang-barang cetakan, barang-barang cetakan Braille, contoh-contoh dan bungkusan-bungkusan dengan pos laut ke Nederland; porto yang harus dibayar di muka, yang ditetapkan atau yang (akan) ditetapkan untuk kiriman-kiriman yang sama jenisnya dalam perhubungan dalam negeri. II. Dalam , ayat (1), bawah 111, jumlah-jumlah uang di belakang a. "20"diubah menjadi"35"dan 121/ 2diubah menjadi"20" di belakang b. "121/ 2diubah menjadi"20" di belakang c. "4"diubah menjadi"71/ 2" 20"diubah menjadi"35" 8"diubah menjadi"15" di belakang d. "2"diubah menjadi"3" di belakang e. "8"diubah menjadi"15" 40"diubah menjadi"75" di belakang f. "10"diubah menjadi"25" 5"diubah menjadi"15 Tambahan : g. kotak-kotak, 25 sen untuk tiap-tiap 50 gram dengan minimum 125 sen III. Dalam , ayat (2), perkataan-perkataan "Het port, bedoeld in lid (1), sub II, onder b", diganti dengan : "Porto yang dimaksudkan untuk barang-barang cetakan dalam ayat (1), bawah IIb". IV. Dalam , apa yang dimuat di belakang I diganti dengan perkataan "dihapuskan". V. Dalam di belakang II perkataan : "andere" dihapuskan. VI. Kepala diubah menjadi "Pengiriman dengan pesawat udara" dan "Het luchtrecht" harus dibaca "Tarip". VII. Tabel yang terdapat dalam , ayat (1), diubah sebagai berikut : dalam lajur kedua di belakang 1"20"diubah menjadi"40" dalam lajur kedua di belakangb"20"diubah menjadi"25" dan perkataan "het postwis-selrecht" diganti dengan "bea-bea"; dalam lajur kedua di belakangbawah a teksnya diganti dengan "25 sen, ditambah dengan 121/ 2 sen untuk jumlah uang sampai dengan 25 rupiah, dengan 25 sen untuk jumlah uang lebih dari 25 rupiah sampai dengan 50 rupiah, dengan 50 sen untuk jumlah uang lebih dari 50 rupiah sampai dengan 100 rupiah, dan dalam hal-hal lainnya dengan 50 sen untuk tiap-tiap 100 rupiah atau bagian dari 100 rupiah dari jumlah uang yang akan disetorkan; dalam lajur kedua di belakangd"40"diubah menjadi" 75" dan 70"diubah menjadi"100" e"40"diubah menjadi" 70" sesudah e dan apa yang dimuat di belakangnya, dalam lajur 1 dan 2 diisikan :

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.