Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/pmk.07/2014 Tahun 2014 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 merupakan selisih kurang antara Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau berdasarkan realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012.

Pasal 2

(1)
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 adalah sebesar Rp124.074.406.876 (seratus dua puluh empat miliar tujuh puluh puluh empat juta empat ratus enam ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh puluh enam rupiah).
(2)
Rincian alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan November Tahun 2014.
(2)
Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau digunakan untuk kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.