Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
4.
Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut DJS Kesehatan adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan.
5.
Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
6.
Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana Bantuan DJS Kesehatan adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai pelaksanaan tindakan khusus Pemerintah untuk pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan DJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan.
7.
Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (999.99) adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung transaksi khusus dan kontribusi sosial.
8.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat Bagian Anggaran BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
9.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
10.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada Satker dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau Satker di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
11.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
12.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
13.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 2

(1)
Pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan DJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Ketua DJSN, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.
(2)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk berita acara, notula, atau dokumen resmi lainnya.
(3)
Berita acara, notula, atau dokumen resmi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar usulan kebutuhan Dana Bantuan DJS Kesehatan.
(4)
Dana Bantuan DJS Kesehatan dialokasikan pada Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (999.99).
(5)
Tata cara pengalokasian Dana Bantuan DJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 3

(1)
Menteri selaku pengguna anggaran bendahara umum negara menetapkan Direktur Sistem Perbendaharaan sebagai KPA BUN.
(2)
KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyalur Dana Bantuan DJS Kesehatan.
(3)
Dalam hal Direktur Sistem Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pelaksana tugas atau pejabat pelaksana harian Direktur Sistem Perbendaharaan secara otomatis sebagai KPA BUN.
(4)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Direktur Sistem Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Direktur Sistem Perbendaharaan tidak dapat melaksanakan tugas.
(5)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dalam hal:
a.
Direktur Sistem Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif, dan/atau
b.
pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.

Pasal 4

(1)
KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM.
(2)
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala KPPN mitra kerja.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka pembayaran Dana Bantuan DJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan menyampaikan:
a.
nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang bertindak untuk dan atas nama BPJS Kesehatan dalam mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan; dan
b.
nomor rekening BPJS Kesehatan, kepada KPA BUN.
(2)
Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BPJS Kesehatan menyampaikan kembali nama dan spesimen tanda tangan pejabat pengganti kepada KPA BUN.

Pasal 6

(1)
Dalam rangka pembayaran Dana Bantuan DJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengajukan surat tagihan kepada KPA BUN.
(2)
Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a.
kuitanai tagihan pembayaran Dana Bantuan DJS Kesehatan; dan
b.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Pasal 7

(1)
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dalam dua tahap atau lebih, untuk pembayaran tahap kedua dan seterusnya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan pembayaran tahap sebelumnya.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, DJSN, dan BPJS Kesehatan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(4)
Untuk pembayaran Dana Bantuan DJS Kesehatan yang dilakukan pembayaran dalam dua tahap atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama BPJS Kesehatan mengajukan surat tagihan kedua dan seterusnya kepada KPA BUN dengan dilampiri:
a.
kuitanai tagihan pembayaran Dana Bantuan DJS Kesehatan;
b.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak; dan
c.
berita acara hasil evaluasi.

Pasal 8

Kuitansi tagihan pembayaran Dana Bantuan DJS Kesehatan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pembayaran Dana Bantuan DJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dilakukan secara sekaligus atau bertahap dengan memperhatikan:
a.
hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan
b.
kemampuan keuangan negara.

Pasal 10

Tata cara pembayaran Dana Bantuan DJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pembayaran anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.

Pasal 11

(1)
BPJS Kesehatan menggunakan Dana Bantuan DJS Kesehatan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditetapkan dalam berita acara, notula, atau dokumen resmi lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat [2].
(2)
Direksi BPJS Kesehatan selaku penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab secara formal dan materĂ¼l atas pelaksanaan dan penggunaan Dana Bantuan DJS Kesehatan.

Pasal 12

KPA BUN bertanggung jawab atas penyaluran Dana Bantuan DJS Kesehatan.

Pasal 13

(1)
Terhadap penggunaan Dana Bantuan DJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a.
Menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi koordinasi pengendalian pelaksanaan urusan kementerian pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat;
b.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
c.
Menteri;
d.
Ketua DJSN;
e.
Direktur Jenderal Anggaran;
f.
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
g.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; dan
h.
Direktur Sistem Perbendaharaan selaku KPA BUN.

Pasal 14

BPJS Kesehatan mencatat dan membukukan Dana Bantuan DJS Kesehatan yang diterima sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 15

(1)
Direktur Utama BPJS Kesehatan menyampaikan laporan penggunaan Dana Bantuan DJS Kesehatan kepada:
a.
Menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi koordinasi pengendalian pelaksanaan urusan kementerian pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat;
b.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
c.
Menteri;
d.
Ketua DJSN;
e.
Direktur Jenderal Anggaran;
f.
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
g.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; dan
h.
Direktur Sistem Perbendaharaan selaku KPA BUN.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal pembayaran Dana Bantuan DJS Kesehatan.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi pembayaran ke fasilitas kesehatan.

Pasal 16

(1)
KPA BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan bendahara umum negara.
(2)
Dalam rangka menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN dapat meminta data dan/atau laporan kepada BPJS Kesehatan.

Pasal 17

Dalam hal koordinasi pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan DJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil koordinasi dimaksud menjadi dasar usulan kebutuhan Dana Bantuan DJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.