Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas.
Pasal 2
(1)
Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.
(2)
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp14.375.000,00 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
b.
Anggota sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
(1)
Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
(2)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya.
(3)
Pemberian fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.