Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1981 Tentang Pemindahan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Lampung Selatan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Tanjung Karang/teluk Betung ke Kota Kalianda di Kecamatan Kalianda Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Lampung Selatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dipindahkan tempat kedudukannya dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung ke Kalianda, di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, yang selanjutnya disebut Kota Kalianda.
(2)
Kota Kalianda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a.
Sebelah Utara dibatasi Desa Lubuk;
b.
Sebelah Timur dibatasi tanah bengkok Kelurahan Kalianda, Desa Kedaton, dan Desa Buahberak;
c.
Sebelah Selatan dibatasi Desa Maja;
d.
Sebelah Barat dibatasi Teluk Betung dan Teluk Lampung, sebagaimana tergambar pada peta terlampir.
(3)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sebagian dari Wilayah Kecamatan Kalianda yang terdiri dari :
1.
Kelurahan Kalianda;
2.
Kelurahan Bumi Agung;
3.
Kelurahan Way Urang.

Pasal 2

(1)
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan berkedudukan di Kota Kalianda.
(2)
Tempat kedudukan Instansi-instansi Vertikal Tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintahan Daerah Tingkat II Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 3

(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.