Setiap kegiatan penyerahan dan/atau pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerima pinjaman jangka menengah/ panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang, dapat dilakukan oleh Direksi atas izin Menteri, setelah Menteri mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.