Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2024 Tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan seorang penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada tanggal tertentu.
2.
Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melakukan Penilaian serta diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Pejabat Fungsional Penilai adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Penilai dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian, termasuk atas hasil Penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang Penilaian adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional analisis keuangan negara dan berkedudukan di direktorat yang memiliki tugas dan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penilaian.
6.
Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Penilai Pemerintah adalah Pejabat Fungsional Penilai yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara di Bidang Penilaian.
7.
Pemohon Penilaian yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Pengelola Sektor adalah menteri/pimpinan lembaga, pemerintah daerah, atau pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan kekayaan yang dikuasai negara pada sektor tertentu.
9.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
10.
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
11.
Nilai Likuidasi adalah estimasi sejumlah uang yang akan diterima dari penjualan suatu aset dalam jangka waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran secara layak.
12.
Nilai Ekonomi adalah estimasi nilai atas pemanfaatan sumber daya alam secara fisik dan/atau sebagai jasa ekosistem, baik langsung maupun tidak langsung dan/atau nilai yang mencerminkan keberlanjutan akan fungsi dan/atau manfaat sumber daya alam.
13.
Nilai Penggantian Wajar adalah nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian nonfisik yang diakibatkan adanya pengambilanihan hak atas properti.
14.
Nilai Investasi adalah nilai dari suatu aset bagi pemilik atau calon pemilik untuk investasi individu atau tujuan operasional.
15.
Properti adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang memiliki konsep kepemilikan, hak dan kepentingan, nilai, serta dapat membentuk kekayaan.
16.
Bisnis adalah kepemilikan dalam perusahaan yang meliputi penyertaan dalam perusahaan, surat berharga, aset keuangan lainnya, dan aset tak berwujud.
17.
Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat SDA adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas SDA hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
18.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang.
19.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
20.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
21.
Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa yang selanjutnya disingkat ABMA/T adalah aset yang dikuasai negara berdasarkan:
a.
Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Pkt/032/PEPERPU/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;
b.
Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962;
c.
Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; dan
d.
Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T0403/G5/5/66.
22.
Benda Sitaan adalah semua benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang berwenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan, atau sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.
Benda Sita Eksekusi adalah barang rampasan negara yang berasal dari hasil penyitaan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.
24.
Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik penanggung utang dan/atau penjamin utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
25.
Barang Rampasan Negara adalah BMN yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara dan/atau barang hasil sita eksekusi dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar denda atau uang pengganti dalam perkara pidana.
26.
Barang Temuan adalah barang sitaan atau barang yang diduga berasal dari atau terkait tindak pidana, yang tidak diketahui lagi pemiliknya.
27.
Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik penanggung utang atau pihak yang memperoleh hak yang tidak dilakukan pengikatan sebagai jaminan utang namun menjadi jaminan penyelesaian utang.
28.
Kekayaan Yang Dikuasai Negara adalah kekayaan negara atas bumi, air, udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta kekayaan lainnya dalam wilayah dan yurisdiksi Republik Indonesia yang dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
29.
Jasa Ekosistem atau Jasa Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Jasa Ekosistem adalah kontribusi ekosistem terhadap manfaat yang digunakan dalam aktivitas ekonomi dan manusia lainnya, yang terdiri atas jasa penyediaan (provisioning), jasa pendukung (supporting), jasa pengaturan (regulating), dan jasa budaya (cultural).
30.
Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian yang disimpan dalam media penyimpanan data.
31.
Entitas adalah suatu unit usaha, dengan aktivitas atau berfokus pada kegiatan ekonomi.
32.
Ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban.
33.
Kerugian Ekonomis adalah kerugian yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu sebagai bagian dari tindakan korporasi atau atas transaksi material.
34.
Instrumen Keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan dan liabilitas keuangan Ekuitas atau instrumen Ekuitas Entitas lain.
35.
Aset Tak Berwujud yang selanjutnya disingkat ATB adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual.
36.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37.
Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.
38.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang.
39.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang.
40.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
41.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, Penilaian, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
42.
Direktur Penilaian yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Penilaian.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a.
tata cara Penilaian oleh Penilai Pemerintah;
b.
Penilaian Properti;
c.
Penilaian Bisnis; dan
d.
Penilaian SDA.

Pasal 3

(1)
Objek Penilaian Properti sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tanah dan/atau bangunan; dan
b.
selain tanah dan bangunan.
(2)
Penggolongan objek Penilaian Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Properti sederhana; dan
b.
selain Properti sederhana.

Pasal 4

Objek Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
Entitas;
b.
Ekuitas;
c.
Kerugian Ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa terkait Bisnis;
d.
Instrumen Keuangan;
e.
ATB; dan
f.
objek Penilaian Bisnis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Objek Penilaian SDA sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi:
a.
sumber daya energi dan mineral;
b.
sumber daya kehutanan;
c.
sumber daya kelautan dan perikanan;
d.
sumber daya air; dan
e.
SDA lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penggolongan objek Penilaian SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
SDA nonhayati; dan
b.
SDA hayati.
(3)
Objek Penilaian SDA nonhayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan aset fisik SDA.
(4)
Objek Penilaian SDA hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.
aset fisik SDA, yang terdiri dari atas:
1.
individu; dan
2.
ekosistem; dan
b.
Jasa Ekosistem.

Pasal 6

Klasifikasi objek Penilaian Properti berdasarkan penggolongan objek Penilaian Properti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan klasifikasi objek Penilaian SDA berdasarkan penggolongan objek Penilaian SDA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 7

Penilaian oleh Penilai Pemerintah dilaksanakan berdasarkan:
a.
permohonan Penilaian oleh Pemohon berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b.
penugasan Penilaian.

Pasal 8

(1)
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan secara fisik dan/atau elektronik kepada:
a.
Direktur, untuk kewenangan penugasan Penilai Pemerintah oleh Direktur;
b.
Kepala Kantor Wilayah, untuk kewenangan penugasan Penilai Pemerintah oleh Kepala Kantor Wilayah; atau
c.
Kepala Kantor Pelayanan, untuk kewenangan penugasan Penilai Pemerintah oleh Kepala Kantor Pelayanan.
(2)
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
surat permohonan yang minimal memuat:
1.
identitas Pemohon;
2.
latar belakang dan/atau tujuan Penilaian yang dimohonkan; dan
3.
data dan informasi awal objek yang dimohonkan; dan
b.
dokumen persyaratan sesuai dengan jenis objek Penilaian.
(3)
Penyampaian permohonan Penilaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem informasi Penilaian yang dikelola Direktorat Jenderal.
(4)
Kelengkapan dan kebenaran atas dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemohon.
(5)
Permohonan Penilaian dalam rangka pengelolaan BMN yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan menggunakan permohonan persetujuan pengelolaan BMN sebagai dokumen permohonan Penilaian.

Pasal 9

Penugasan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berupa:
a.
penugasan Penilaian terjadwal; atau
b.
penugasan Penilaian insidental dari Menteri, Direktur Jenderal, dan/atau Direktur bagi Penilai Pemerintah.

Pasal 10

(1)
Penugasan Penilaian terjadwal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana kerja.
(2)
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh:
a.
Direktur;
b.
Kepala Kantor Wilayah; atau
c.
Kepala Kantor Pelayanan, untuk periode 1 (satu) tahun.
(3)
Rencana kerja minimal memuat:
a.
tujuan Penilaian;
b.
lingkup objek Penilaian; dan
c.
waktu pelaksanaan Penilaian.
(4)
Ruang lingkup Penilaian dalam rencana kerja meliputi:
a.
Penilaian SDA;
b.
Penilaian dalam rangka penentuan tarif pengelolaan BMN; dan/atau
c.
Penilaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Rencana kerja dilengkapi dengan dokumen, data, dan informasi awal terkait objek Penilaian.

Pasal 11

Penugasan Penilaian insidental sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan penugasan Penilaian dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang tidak masuk dalam rencana kerja dan harus segera dilaksanakan.

Pasal 12

Tata cara Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a oleh Penilai Pemerintah dilakukan melalui kegiatan:
a.
prapenilaian;
b.
pelaksanaan Penilaian; dan
c.
pascapenilaian.

Pasal 13

(1)
Kegiatan prapenilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dengan melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a diverifikasi oleh Penilai Pemerintah yang ditunjuk oleh Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan sebagai verifikator.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kewenangan Pemohon dalam mengajukan permohonan Penilaian;
b.
kewenangan Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan menugaskan Penilai Pemerintah untuk melaksanakan Penilaian;
c.
kelengkapan dan kelayakan data dan informasi awal objek Penilaian; dan
d.
kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Penilaian.

Pasal 14

(1)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam dapat berupa:
a.
dokumen permohonan dapat diterima;
b.
permohonan yang diajukan di luar kewenangan Pemohon;
c.
permohonan diajukan di luar lingkup kewenangan Direktorat Jenderal;
d.
permohonan diajukan di luar kewenangan penugasan Penilai Pemerintah; dan/atau
e.
data, informasi, dan/atau dokumen persyaratan permohonan tidak lengkap.
(2)
Dalam hal hasil verifikasi permohonan Penilaian dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permohonan ditindaklanjuti dengan analisis ketersediaan Penilai Pemerintah.
(3)
Dalam hal hasil verifikasi permohonan yang diajukan di luar kewenangan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau di luar lingkup kewenangan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, permohonan dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon.
(4)
Dalam hal hasil verifikasi permohonan diajukan di luar kewenangan penugasan Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan yang menerima permohonan meneruskan permohonan Penilaian kepada kantor yang berwenang.
(5)
Dalam hal data, informasi, dan/atau dokumen persyaratan permohonan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, permohonan Penilaian ditindaklanjuti dengan permintaan kelengkapan data, informasi, dan/atau dokumen persyaratan permohonan kepada Pemohon.
(6)
Pemohon harus menyampaikan kelengkapan data, informasi, dan/atau dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data.
(7)
Dalam hal Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berkas dokumen permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon.

Pasal 15

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil analisis ketersediaan Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdapat ketersediaan:
a.
tenaga Penilai Pemerintah yang memiliki tugas dan ruang lingkup kegiatan sebagaimana yang dimohonkan; dan/atau
b.
tenaga Penilai Pemerintah dengan jumlah yang cukup untuk melaksanakan Penilaian yang dimohonkan, permohonan ditindaklanjuti dengan penugasan Penilai Pemerintah.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil analisis ketersediaan Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan:
a.
tidak terdapat tenaga Penilai Pemerintah yang memiliki tugas dan ruang lingkup kegiatan sebagaimana yang dimohonkan; dan/atau
b.
tidak terdapat tenaga Penilai Pemerintah dengan jumlah yang cukup untuk melaksanakan Penilaian yang dimohonkan, pada kantor yang menerima permohonan, permohonan Penilaian ditindaklanjuti dengan permohonan bantuan tenaga Penilai Pemerintah.

Pasal 16

(1)
Dalam rangka melaksanakan penugasan Penilaian insidental sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Jenderal menugaskan Direktur atau Kepala Kantor Wilayah untuk menjadi koordinator Penilaian insidental.
(2)
Direktur atau Kepala Kantor Wilayah bertindak selaku koordinator Penilaian insidental berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempersiapkan data dan informasi awal yang diperlukan dalam pelaksanaan Penilaian.

Pasal 17

(1)
Direktur berwenang menugaskan Penilai Pemerintah yang berkedudukan di:
a.
Kantor Pusat untuk melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia; atau
b.
Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan untuk melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi di wilayah kerjanya, dalam hal berdasarkan analisis pelaksanaan Penilaian lebih efektif dan efisien dilakukan oleh Penilai Pemerintah yang berkedudukan di Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan.
(2)
Kepala Kantor Wilayah berwenang menugaskan Penilai Pemerintah yang berkedudukan di:
a.
Kantor Wilayah untuk melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi di seluruh wilayah kerja Kantor Wilayah; atau
b.
Kantor Pelayanan untuk melaksanakan Penilaian dengan objek yang berlokasi di wilayah kerjanya, dalam hal berdasarkan analisis pelaksanaan

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 68 pasal. Masuk untuk akses penuh.