Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1947 Tentang Memberi Ketentuan Tentang Kewargaan Negara Seseorang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tiap-tiap orang dapat mohon kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukannya supaya dinyatakan apakah ia seorang Warga Negara Indonesia atau bukan. Ketetapan tentang permohonan itu oleh pemohon dapat diajukan kepada Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukannya, dalam waktu 14 hari setelah ketetapan itu diterima oleh pemohon.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkam.