Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Meteorologi dan Geofisika

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika meliputi penerimaan dari :
a.
Jasa Informasi Cuaca untuk Penerbangan;
b.
Jasa Informasi Cuaca Kelautan;
c.
Jasa Informasi Klimatologi;
d.
Jasa Informasi Kualitas Udara;
e.
Jasa Informasi Geofisika;
f.
Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi dan Geofisika; dan
g.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Besarnya tarif Pelayanan Jasa Informasi Cuaca untuk Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditetapkan 4% (empat persen) dari tarif Pelayanan Jasa Penerbangan.
(2)
Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang diselenggarakan oleh Departemen Perhubungan; dan
b.
Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.

Pasal 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan persentase.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2)
Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Jasa Informasi Klimatologi berupa Analisis Iklim;
b.
Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi dan Geofisika; dan
c.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa Pelayanan Diklat Teknis Fungsional Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika.
(3)
Biaya konsumsi, transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 5

(1)
Terhadap kegiatan tertentu, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Badan Meteorologi dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam , dapat dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
(2)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.
kegiatan yang merupakan kewajiban/komitmen internasional;
b.
kegiatan penanggulangan bencana;
c.
kegiatan pelayanan umum yang disebarluaskan melalui media massa;
d.
kegiatan sosial;
e.
kegiatan keagamaan;
f.
kegiatan pertahanan dan keamanan;
g.
kegiatan pendidikan dan penelitian non komersial; dan
h.
kegiatan pemerintahan baik daerah maupun pusat atas kerjasama dengan Badan Meteorologi dan Geofisika.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengenaan tarif terhadap kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi dan Geofisika sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3940) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4510) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.