Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1959 Tentang Penentuan Perusahaan Dagang yang Besar Milik Belanda Beserta Cabang-cabangnya dan Anak-anak Perusahaannya yang Dikenakan Nasionalisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Perusahaan Dagang milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia tersebut dalam lajur 5 di bawah ini berikut kantor Direksi dan/atau Kantor Administrasi tersebut dalam lajur 2 serta pemilik perusahaan tersebut dalam lajur 3 dikenakan nasionalisasi dengan mengingat ketentuan dalam ayat (2) pasal ini:
(2)
Nasionalisasi hanya dikenakan terhadap Kantor Direksi dan/atau Kantor Administrasi dan Pemilik perusahaan termaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang berbentuk badan hukum dan bertempat kedudukan di Indonesia: Didalam dokumen ini terdapat format gambar

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.