Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/21/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Lalu Lintas Devisa yang selanjutnya disebut LLD adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk, termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk.
3.
Kegiatan Lalu Lintas Devisa yang selanjutnya disebut Kegiatan LLD adalah kegiatan yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk, termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk.
4.
Aset Finansial Luar Negeri yang selanjutnya disebut AFLN adalah aktiva Penduduk terhadap bukan Penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah, antara lain dalam bentuk kas dalam valuta asing, simpanan pada bukan penduduk, dan kepemilikan surat berharga yang diterbitkan oleh bukan penduduk.
5.
Kewajiban Finansial Luar Negeri yang selanjutnya disebut KFLN adalah pasiva Penduduk terhadap bukan Penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah, antara lain dalam bentuk simpanan milik bukan penduduk, kepemilikan bukan penduduk pada surat berharga yang diterbitkan penduduk, pinjaman dari bukan penduduk, dan ekuitas dari bukan penduduk.
6.
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.
8.
Laporan Kegiatan LLD yang selanjutnya disebut Laporan LLD adalah laporan atas kegiatan yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk.
9.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan.
10.
Periode Laporan yang selanjutnya disebut PL adalah periode data dari tanggal 1 sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
11.
Masa Penyampaian Laporan yang selanjutnya disebut MPL adalah periode penyampaian Laporan LLD dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 setelah berakhirnya PL.

Pasal 2

(1)
Bank wajib menyampaikan Laporan LLD kepada Bank Indonesia dengan benar dan tepat waktu.
(2)
Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Laporan Transaksi dan Laporan Posisi.
(3)
Laporan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup transaksi bank dan/atau nasabah yang mempengaruhi AFLN/KFLN Bank.
(4)
Laporan Posisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup posisi dan mutasi dari setiap rekening AFLN/KFLN Bank.

Pasal 3

(1)
Bank wajib menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam setiap bulan secara online selama MPL.
(2)
Dalam hal Laporan LLD yang telah disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak benar, Bank menyampaikan koreksi atas ketidakbenaran Laporan LLD secara online, paling lama tanggal 20 setelah berakhirnya PL.
(3)
Penyampaian koreksi Laporan LLD yang melampaui tanggal 20 setelah berakhirnya PL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara offline.
(4)
Dalam hal terdapat gangguan teknis yang menyebabkan Bank tidak dapat menyampaikan Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD dapat disampaikan secara offline.
(5)
Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terjadi pada hari terakhir penyampaian Laporan LLD, maka Laporan LLD disampaikan secara offline pada hari kerja berikutnya.
(6)
Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terjadi pada hari terakhir penyampaian koreksi Laporan LLD, maka koreksi Laporan LLD disampaikan secara offline pada hari kerja berikutnya.
(7)
Bank dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan LLD apabila Laporan LLD disampaikan melampaui MPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir bulan.
(8)
Bank dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD apabila Laporan LLD tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9)
Dalam hal Bank dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (8), hal tersebut tidak meniadakan kewajiban Bank untuk menyampaikan Laporan LLD kepada Bank Indonesia.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka penyampaian Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam , Bank wajib meminta keterangan, data, dan/atau dokumen pendukung kepada Nasabah yang melakukan Kegiatan LLD melalui Bank.
(2)
Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keterangan, data, dan/atau dokumen pendukung kepada Bank sesuai dengan permintaan Bank.
(1)
akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 5

(1)
Dalam hal terdapat transaksi terkait Ekspor Nasabah pada Laporan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank wajib menyampaikan rincian transaksi Ekspor dan dokumen terkait transaksi Ekspor Nasabah kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan devisa hasil ekspor.
(2)
Dalam hal Bank tidak menyampaikan dokumen terkait transaksi Ekspor Nasabah, maka Laporan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak benar.
(3)
Bank harus meneruskan dokumen terkait transaksi Ekspor yang diterima dari Nasabah kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan devisa hasil ekspor.

Pasal 6

(1)
Bank harus memiliki sistem dan prosedur perolehan data/informasi dan penyusunan Laporan LLD yang dituangkan dalam suatu pedoman tertulis, sehingga Bank dapat menyampaikan Laporan LLD dengan benar dan tepat waktu.
(2)
Bank harus menunjuk petugas dan/atau penanggung jawab untuk menyusun, memverifikasi, dan menyampaikan Laporan LLD kepada Bank Indonesia.

Pasal 7

(1)
Bank Indonesia meneliti kebenaran atas Laporan LLD yang disampaikan oleh Bank.
(2)
Dalam hal terdapat keraguan atas kebenaran Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat meminta penjelasan.
(3)
Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bank Indonesia paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan penjelasan dari Bank Indonesia.
(4)
Dalam hal Bank tidak menyampaikan penjelasan sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permintaan penjelasan dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Laporan LLD yang disampaikan oleh Bank dianggap tidak benar.

Pasal 8

(1)
Bank yang terlambat menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
(2)
Bank yang tidak menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 9

(1)
Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada disetorkan ke rekening Kas Negara yang berada di Bank Indonesia.
(2)
Pembebanan sanksi denda dilakukan dengan cara mendebet rekening giro bank di Bank Indonesia setelah adanya surat penetapan sanksi denda dari Bank Indonesia.

Pasal 10

(1)
Bank yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) selama 1 (satu) MPL atau lebih, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Bank yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) selama kurang dari 1 (satu) MPL, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Laporan LLD sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
(3)
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam , setelah Bank Pelapor kembali melakukan kegiatan operasional secara normal.
(4)
Bank yang mengalami keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Indonesia, dengan disertai penjelasan mengenai keadaan memaksa (force majeure) yang dialami.

Pasal 11

Untuk data PL bulan Oktober 2011 yang disampaikan pada bulan November 2011 sampai dengan data PL bulan Mei 2012 yang disampaikan pada bulan Juni 2012, MPL paling lama tanggal 20 setelah berakhirnya PL dan batas waktu penyampaian koreksi Laporan LLD paling lama tanggal 25 setelah berakhirnya PL.

Pasal 12

Pengaturan lebih lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan ditetapkan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 13

Ketentuan mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sehubungan dengan penyampaian rincian transaksi terkait Ekspor Nasabah sebagaimana dimaksud dalam , mulai berlaku untuk data PL bulan Januari 2012 yang disampaikan bulan Februari 2012.

Pasal 14

Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini, maka PBI Nomor 1/9/PBI tahun 1999 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali pasal-pasal yang mengatur mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa lembaga keuangan non bank sampai dengan data PL bulan Desember 2011 yang disampaikan bulan Januari 2012.

Pasal 15

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.