Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1983 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perkebunan Iii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971.

Pasal 2

Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Industri Karet Tjahaja yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, dan kekayaan Negara lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pertanian dan Departemen Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.