Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpangan pengalihan ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.
Tenaga nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebankan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.
3.
Instalasi adalah instalasi zat radioaktif dan atau instalasi sumber radiasi pengion.
4.
Perizinan adalah seluruh proses yang meliputi persyaratan dan tata cara memperoleh izin, penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembekuan, pencabutan dan kegiatan lain yang terkait dengan izin pemanfaatan tenaga nuklir.
5.
Pemegang izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin pemanfaatan tenaga nuklir dari Badan Pengawas.
6.
Badan adalah instansi pemerintah Badan Usaha Milik Negara, koperasi, badan usaha swasta nasional/asing, dan badan usaha lainnya yang memanfaatkan tenada nuklir.
7.
Inspeksi adalah salah satu unsur dari pengawasan dalam arti luas yang dilakukan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap ditaatinya peraturan Perundang-undangan tenaga nuklir dan kondisi instalasi dan sumber radiasi serta keselamatan dan kesehatan kerja terhadap radiasi.
8.
Inspektur Keselamatan Nuklir adalah orang yang bertugas melaksanakan inspeksi terhadap pemanfaatan tenaga nuklir.
9.
Kecelakaan radiasi adalah kejadian yang tidak direncanakan termasuk kesalahan operasi, kerusakan ataupun kegagalan fungsi dan atau kejadian lain yang menjurus timbulnya dampak radiasi, kondisi paparan radiasi dan atau kontaminasi yang melampaui batas keselamatan;
10.
Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.

Pasal 2

(1)
Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan tenaga nuklir wajib mendapat izin dari Badan Pengawas.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(3)
Pemanfaatan tenaga nuklir dengan aktivitas dan paparan radiasi sangat rendah yang tidak membahayakan masyarakat, pekerja dan lingkungan hidup, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Aktivitas dan paparan radiasi sangat rendah yang dikecualikan dari kewajiban mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.

Pasal 3

Persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang merupakan persyaratan umum, meliputi:
a.
mempunyai izin usaha atau izin lain dari instansi yang bersangkutan;
b.
mempunyai fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan;
c.
mempunyai petugas ahli yang memenuhi kualifikasi untuk pemanfaatan tenaga nuklir;
d.
mempunyai peralatan teknik dan peralatan keselamatan radiasi yang diperlukan untuk pemanfaatan tenaga nuklir; dan
e.
memiliki prosedur kerja yang aman bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup.

Pasal 4

(1)
Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam , persyaratan khusus diberlakukan terhadap:
a.
pemanfaatan bahan nuklir; dan
b.
instalasi yang mempunyai potensi dampak radiologi tinggi.
(2)
Persyaratan khusus yang diberlakukan terhadap pemantauan bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah:
a.
mempunyai sistem pertanggungjawaban dan pengawasan bahan nuklir; dan
b.
mempunyai sistem proteksi fisik bahan nuklir.
(3)
Persyaratan khusus yang diberlakukan terhadap instalasi yang mempunyai potensi dampak radiologi tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah:
a.
menyampaikan dokumen Laporan Analisis Keselamatan yang selanjutnya disebut LAK; dan atau
b.
wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL;
c.
memenuhi persyaratan konstruksi.
(4)
Ketentuan mengenai sistem pertanggungjawaban dan pengawasan bahan nuklir, serta sistem proteksi fisik bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan pembuatan dokumen LAK dan AMDAL, serta persyaratan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.

Pasal 5

(1)
Permohonan izin diajukan kepada Badan Pengawas dengan mengisi formulir yang ditentukan.
(2)
Terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan penilaian oleh Badan Pengawas.
(3)
Keputusan penilaian permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari setelah semua kelengkapan permohonan izin diterima dan memenuhi semua persyaratan.
(4)
Untuk izin instalasi yang mempunyai dampak radiologi tinggi keputusan penilaian permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah semua kelengkapan permohonan izin diterima dan memenuhi semua persyaratan.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), Badan Pengawas belum menerbitkan keputusan, maka dianggap izin disetujui.
(6)
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) wajib diterbitkan dan mulai berlaku sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).
(7)
Untuk memeriksa kebenaran permohonan izin, Badan Pengawas dapat melakukan verifikasi.

Pasal 6

(1)
Setiap izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diterbitkan oleh Badan Pengawas dikenakan biaya.
(2)
Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan tujuan pemanfaatan tenaga nuklir.
(3)
Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 7

(1)
Izin yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Jangka waktu izin yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.

Pasal 8

Izin berakhir karena:
a.
jangka waktunya berakhir;
b.
pemegang izin perorangan meninggal dunia;
c.
badan pemegang izin bubar;
d.
dicabut oleh Badan Pengusaha.

Pasal 9

(1)
Apabila terjadi perubahan data perizinan sebelum izin berakhir, Pemegang izin harus segera mengajukan permohonan perubahan terhadap izin yang sudah diterbitkan.
(2)
Apabila perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyangkut:
a.
spesifikasi teknik yang mempengaruhi keselamatan; dan atau
b.
perubahan pemegang izin, harus diajukan sebagai permohonan izin baru.
(3)
Instalasi yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh dioperasikan sebelum diterbitkan izin baru.

Pasal 10

Pemegang izin mempunyai kewajiban:
a.
memberikan kesempatan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas terhadap instalasi pemanfaatan tenaga nuklir;
b.
melaksanakan pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi sebelum bekerja, selama bekerja secara berkala dan sewaktu-waktu bila diperlukan, dan yang akan memutuskan hubungan kerja;
c.
memberikan kesempatan untuk pemeriksaan terhadap pekerja radiasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas atau bekerjasama dengan instansi Pemerintah lain untuk menilai efek radiasi terhadap kesehatan;
d.
menyelenggarakan dokumentasi mengenai segala sesuatu yang bersangkutan dengan tenaga nuklir;
e.
melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah atau memperkecil budaya yang timbul akibat pemanfaatan tenaga nuklir terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja radiasi masyarakat dan lingkungan hidup;
f.
mentaati peraturan, pedoman kerja dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Badan Pengawas dan instansi lain yang terkait;
g.
memanfaatkan tenaga nuklir sesuai tujuan dalam izin;
h.
melaporkan kepala Badan Pengawas dan atau instansi lain yang terkait apabila terjadi kecelakaan radiasi;
i.
memberikan laporan mengenai pemantauan dosis radiasi pekerja radiasi;
j.
melaporkan pemantauan daerah kerja dan lingkungan hidup untuk instalasi yang mempunyai potensi dampak radiologi tinggi kepada Badan Pengawas; dan
k.
melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan untuk instalasi yang mempunyai dampak radiologi tinggi.

Pasal 11

Pemegang izin bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat pemanfaatan tenaga nuklir.

Pasal 12

(1)
Badan Pengawas melakukan inspeksi terhadap instalasi untuk mengetahui dipenuhinya peraturan dan atau persyaratan izin dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
(2)
Inspeksi dilakukan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir yang diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengawas.
(3)
Inspeksi dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan.

Pasal 13

(1)
Tugas dan wewenang Inspektur Keselamatan Nuklir adalah:
a.
memasuki setiap instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion dan tempat-tempat lain dimana sumber radiasi pengion berada atau disimpan;
b.
melakukan inspeksi selama proses perizinan;
c.
melakukan inspeksi terhadap setiap instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion;
d.
melakukan pemantauan radiasi di dalam instalasi dan di luar instalasi di seluruh wilayah Indonesia;
e.
dalam keadaan mendesak, dapat menghentikan untuk sementara suatu kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup; dan
(2)
Keadaan mendesak yang dianggap berbahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dinyatakan oleh Kepala Badan Pengawas.

Pasal 14

(1)
Badan Pengawas memberikan peringatan tertulis kepada pemegang izin yang tidak lagi memenuhi syarat dan atau kewajiban yang ditentukan dalam , , dan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan peringatan, dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali apabila dianggap perlu;
(3)
Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tetap tidak diindahkan, Badan Pengawas dapat membekukan izin selama 30 (tiga puluh) hari sejak perintah pembekuan dikeluarkan.
(4)
Apabila pemegang izin tetap tidak mengindahkan peringatan pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), izin dapat dicabut oleh Badan Pengawas.

Pasal 15

(1)
Badan Pengawas dapat langsung membekukan izin pemanfaatan tenaga nuklir tanpa melalui peringatan tertulis terlebih dahulu apabila pemegang izin tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , , dan yang menimbulkan bahaya radiasi terhadap keselamatan pekerja, masyarakat dan atau lingkungan.
(2)
Apabila pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), izin dapat dicabut oleh Badan Pengawas.

Pasal 16

Pelanggaran ketentuan ayat (1) diancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketenaganukliran.

Pasal 17

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini seua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1975 tentang Izin Pemakaian Zat Radioaktif dan atau Sumber Radiasi Lainnya yang berhubungan dengan perizinan dan pemanfaatan tenaga nuklir masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 18

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1972 tentang Izin Pemakaian Zat Radioaktif dan atau Sumber Radiasi Lainnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.