Kepada Mualim Pelayaran Besar, Ahli Mesin Kapal dan Markonis Palayaran Negara, yang dipekerjakan aktip di Indonesia dengan menerima gaji dalam mata uang Republik Indonesia menurut P.G. P.N. 1955 (Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 seperti telah diubah dan ditambah) yang memiliki :
1.Ijazah Pelayaran Besar tingkat 3 atau ijazah yang lebih tinggi;
2.Ijazah Ahli Mesin Kapal tingkat V.D. (ijazah sementara) atau ijazah yang lebih tinggi;
3.Ijazah terbatas (beperkt certificaat) untuk Markonis atau ijazah yang lebih tinggi; diberikan tunjangan kejuruan khusus menurut Peraturan ini.