Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1958 Tentang Pemberian Tunjangan Kejuruan Kepada Mualim Pelayaran Besar, Ahli Mesin Kapal dan Markonis Pelayaran Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada Mualim Pelayaran Besar, Ahli Mesin Kapal dan Markonis Palayaran Negara, yang dipekerjakan aktip di Indonesia dengan menerima gaji dalam mata uang Republik Indonesia menurut P.G. P.N. 1955 (Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 seperti telah diubah dan ditambah) yang memiliki :
1.
Ijazah Pelayaran Besar tingkat 3 atau ijazah yang lebih tinggi;
2.
Ijazah Ahli Mesin Kapal tingkat V.D. (ijazah sementara) atau ijazah yang lebih tinggi;
3.
Ijazah terbatas (beperkt certificaat) untuk Markonis atau ijazah yang lebih tinggi; diberikan tunjangan kejuruan khusus menurut Peraturan ini.

Pasal 2

Tunjangan kejuruan khusus termaksud dalam diberikan jika dan selama Mualim Pelayaran Besar, Ahli Mesin Kapal dan Markonis Pelayaran Negara yang bersangkutan dipekerjakan dalam sesuatu jabatan yang memerlukan kejuruan-nya masing-masing.

Pasal 3

Jumlah tunjangan kejuruan khusus adalah sebesar gaji pokok sebulan dengan ketentuan, bahwa :
a.
Bagi pemilik ijazah Pelayaran Besar tingkat 3 dan pemilik ijazah Ahli Mesin Kapal tingkat V.D. (ijazah sementara) atau ijazah-ijazah yang lebih tinggi, diberikan tunjangan kejuruan khusus setinggi-tingginya Rp. 750,-(tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan;
b.
Bagi pemilik ijazah terbatas (beperkt certificaat) untuk Markonis diberikan tunjangan kejuruan khusus setinggi-tingginya Rp. 300,-(tiga ratus rupiah) sebulan;
c.
Bagi pemilik ijazah klas 2 untuk Markonis, diberikan tunjangan kejuruan khusus setinggi-tingginya Rp. 400,-(empat ratus rupiah)
d.
Bagi pemilik ijazah klas 1 untuk Markonis, diberikan tunjangan kejuruan khusus setinggi-tingginya Rp. 600,-(enam ratus rupiah) sebulan;

Pasal 4

Tunjangan kejuruan khusus diberikan dengan surat-keputusan Pembesar yang berhak mengangkat.

Pasal 5

Terhadap mereka yang berhak menerima tunjangan kejuruan khusus menurut peraturan ini, tidak berlaku ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Kejuruan (Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957, seperti telah diubah dan ditambah kemudian).

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Maret 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.