Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1973 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang pengembangan Pulau Batam.
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
Melaksanakan pembangunan dan atau mengusahakan pembiayaan pembangunan prasarana dan sarana-sarana lainnya yang diperlukan untuk menunjang kegiatan-kegiatan industri, arus lalu lintas barang dan perdagangan;
b.
Menyelenggarakan usaha jasa lain yang bersifat menunjang kegiatan penanaman modal di Daerah Industri Batam.
Pasal 3
(1)
Modal Dasar PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972; pada saat pendiriannya akan ditempatkan sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang keseluruhannya diambil oleh Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan;
(2)
Penyetoran penuh atas setiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
(3)
Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya.
Pasal 4
Pelaksanaan penyertaan Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1). Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969; (2). Kepada Menteri Keuangan diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur secara tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.