Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Pulau Karantina

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pulau Karantina adalah suatu pulau yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak, yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah untuk keperluan pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang dapat ditimbulkan dari pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebelum dilalulintasbebaskan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan peternakan;
2.
Ternak Ruminansia Indukan adalah ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan;
3.
Zona Dalam Suatu Negara Yang Telah Memenuhi Persyaratan Dan Tata Cara Pemasukannya yang selanjutnya disebut Zona Dalam Suatu Negara adalah bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, status kesehatan populasi hewan, status epidemiologik penyakit hewan menular, dan efektivitas daya kendali;
4.
Instalasi Karantina Hewan Pengamanan Maksimal Untuk Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina Hewan adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak dan dipergunakan sebagai pelaksanaan Tindakan Karantina bagi pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara;
5.
Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama dan penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosioekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
8.
HPHK Golongan I adalah HPHK yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, dan belum terdapat di suatu area atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
HPHK Golongan II adalah HPHK yang berpotensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya, dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Surveilans adalah pemantauan yang dilakukan secara terus menerus dan diikuti dengan tindakan yang segera dilakukan jika hasil pemantauan mengindikasikan terjadinya kenaikan prevalensi atau insidensi yang signifikan.
11.
Zona Penyangga adalah kawasan yang mengelilingi dan berdampingan dengan Instalasi Karantina Hewan sebagai zona inti dan teridentifikasi, untuk melindungi zona inti dan daerah di sekitarnya dari dampak negatif kegiatan karantina, dan untuk dikelola serta dikendalikan dari risiko penyebaran penyakit hewan.
12.
Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Karantina Hewan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara;
b.
kriteria dan penetapan Pulau Karantina;
c.
prasarana, sarana, dan sumber daya manusia di Pulau Karantina; dan
d.
Tindakan Karantina.

Pasal 3

(1)
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari Zona Dalam Suatu Negara harus ditempatkan di Pulau Karantina sebagai Instalasi Karantina Hewan untuk jangka waktu tertentu.
(2)
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan meliputi:
a.
dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner nasional;
b.
dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan Surveilans di dalam negeri;
c.
ditetapkan tempat pemasukan tertentu; dan
d.
dilakukan analisis risiko di bidang kesehatan hewan oleh otoritas veteriner nasional dengan mengutamakan kepentingan nasional.

Pasal 4

(1)
Untuk memperoleh pengakuan dari otoritas veteriner nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, otoritas veteriner negara asal mengajukan permohonan kepada Menteri.
(2)
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap negara asal dan Zona Dalam Suatu Negara.
(3)
Dalam pelaksanaan penilaian terhadap negara asal dan Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya Menteri menugaskan otoritas veteriner nasional.

Pasal 5

(1)
Penilaian terhadap negara asal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan paling sedikit terhadap:
a.
status dan situasi penyakit hewan; dan
b.
sistem pelayanan kesehatan hewan.
(2)
Penilaian terhadap Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk memastikan Zona Dalam Suatu Negara:
a.
bebas penyakit mulut dan kuku;
b.
memiliki sistem pelayanan kesehatan hewan yang baik;
c.
memiliki sistem Surveilans penyakit hewan yang baik;
d.
memiliki batas yang jelas dengan zona di sekitarnya; dan
e.
berada di sekitar zona yang memiliki dan melaksanakan Surveilans penyakit hewan dan program pencegahan penyakit hewan secara rutin yang diakui oleh badan kesehatan hewan dunia.

Pasal 6

(1)
Penguatan sistem sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a.
penguatan teknik dan metode pelaporan cepat melalui sistem informasi pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
b.
penguatan teknik dan metode pengujian serta diagnosa laboratorium cepat;
c.
efektivitas respon cepat penanganan penyakit hewan menular;
d.
penguatan fungsi, peran, dan jejaring kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan Surveilans; dan
e.
peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia di bidang Surveilans.
(2)
Penguatan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui status dan situasi penyakit hewan.
(3)
Pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengumpulan data mengenai:
a.
agen penyakit hewan, vektor, dan reservoir penyakit hewan;
b.
induk semang, berupa identitas hewan dan data klinis;
c.
faktor lingkungan yang mendukung munculnya penyakit hewan; dan
d.
dampak penyakit hewan terhadap kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan hidup.
(4)
Pelaksanaan Surveilains sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(5)
Penguatan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

Pasal 7

Tempat pemasukan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c berada pada Pulau Karantina.

Pasal 8

(1)
Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d dilakukan dalam rangka mitigasi risiko pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona dalam Suatu Negara tidak membahayakan kepentingan nasional berupa:
a.
masuk dan tersebarnya HPHK; dan/atau
b.
rusaknya sumber daya genetik asli Indonesia.
(2)
Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.
mengidentifikasi risiko penyakit hewan di negara asal;
b.
menilai potensi risiko masuknya HPHK ke dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
c.
mengelola risiko masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.
mengomunikasikan risiko dengan otoritas veteriner negara asal.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan hasil penilaian terhadap negara asal dan Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam dan hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam , otoritas veteriner nasional memberikan:
a.
rekomendasi persetujuan Zona Dalam Suatu Negara kepada Menteri; dan
b.
persyaratan teknis pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar Menteri dalam menetapkan Zona Dalam Suatu Negara.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1)
Suatu pulau atau lokasi untuk dapat ditetapkan sebagai Pulau Karantina harus memenuhi kriteria:
a.
terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak yang rentan terhadap penyakit hewan yang ditularkan melalui ruminansia;
b.
tersedia lahan untuk penyediaan sumber hijauan pakan dan sumber air bersih;
c.
lokasi yang merupakan daerah bebas banjir; dan
d.
kesesuaian dengan tata ruang.
(2)
Untuk memenuhi kriteria terisolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, suatu pulau atau lokasi harus memiliki Zona Penyanggah.

Pasal 12

(1)
Terhadap suatu pulau atau lokasi sebelum ditetapkan sebagai Pulau Karantina dilakukan studi kelayakan.
(2)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan aspek:
a.
geografis dan topografis;
b.
sosial ekonomis;
c.
ekosistem;
d.
kondisi penyakit hewan dan sarana pendukung pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; dan
e.
fungsi lingkungan.
(3)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1)
Menteri dalam melakukan studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menugaskan tim studi kelayakan yang beranggotakan paling sedikit dari unsur:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan hewan dan karantina hewan;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
d.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
e.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
f.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
g.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
h.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
i.
pemerintah daerah provinsi terkait; dan
j.
pemerintah daerah kabupaten/kota terkait.
(2)
Hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
(3)
Susunan keanggotaan dan tugas tim studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

(1)
Suatu pulau atau lokasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam dan berdasarkan hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan menjadi Pulau Karantina.
(2)
Pulau Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 15

Pulau Karantina sebagaimana dimaksud dalam merupakan kawasan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 16

(1)
Pulau Karantina terdiri atas:
a.
zona inti; dan
b.
Zona Penyangga.
(2)
Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Instalasi Karantina Hewan; dan
b.
fasilitas pendukung.
(3)
Batas Zona Penyangga dapat berupa:
a.
batas alam; atau
b.
batas buatan.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.