Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
2.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.
Pengawasan atas Kepatuhan Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak, baik kewajiban yang akan dilaksanakan, yang belum dilaksanakan, maupun yang sudah dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan perpajakan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
4.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
5.
Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
6.
Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
7.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
8.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
9.
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
10.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
11.
Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang- Undang Pajak Penjualan 1951.
12.
Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
13.
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
14.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
15.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
16.
Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
17.
Kunjungan kepada Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka Pengawasan oleh pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.
18.
Akun Wajib Pajak adalah tempat pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data, dan/atau informasi terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak maupun dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak, yang diidentifikasi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.
19.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak.
20.
Account Representative adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan
Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 3
(1)
Pengawasan terdiri atas:
a.
Pengawasan Wajib Pajak terdaftar;
b.
Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar; dan
c.
Pengawasan wilayah.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas jenis pajak:
a.
Pajak Penghasilan;
b.
Pajak Pertambahan Nilai;
c.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
d.
Bea Meterai;
e.
Pajak Bumi dan Bangunan;
f.
Pajak Penjualan;
g.
Pajak Karbon; dan
h.
pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Pengawasan dalam pemenuhan kewajiban:
a.
pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha;
b.
pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
c.
pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;
d.
pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
e.
pelaporan Surat Pemberitahuan;
f.
pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
g.
pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
h.
pembukuan atau pencatatan; dan
i.
perpajakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5)
Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Pengawasan dalam pemenuhan kewajiban:
a.
pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.
pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha;
c.
pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
d.
pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;
e.
pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
f.
pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
g.
pelaporan Surat Pemberitahuan; dan
h.
perpajakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6)
Pengawasan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Pengawasan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Wajib Pajak serta identifikasi Wajib Pajak di setiap wilayah kerja.
(7)
Tata cara Pengawasan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban atas jenis pajak Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terkait dengan pajak minimum global dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengenaan pajak berdasarkan kesepakatan internasional.
(8)
Tata cara Pengawasan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
Pasal 4
(1)
Dalam melakukan Pengawasan, Direktur Jenderal Pajak:
a.
meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak;
b.
melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak;
c.
mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring;
d.
melakukan Kunjungan;
e.
menyampaikan imbauan;
f.
memberikan teguran;
g.
meminta dokumen penentuan harga transfer;
h.
mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja;
i.
menerbitkan surat dalam rangka Pengawasan; dan
j.
melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Kegiatan pendukung Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi:
a.
pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan;
b.
pembahasan dengan pihak internal Direktorat Jenderal Pajak yang dianggap relevan bersama Wajib Pajak;
c.
permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; dan
d.
melakukan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan Pengawasan sesuai penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Permintaan dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
(4)
Dalam pelaksanaan Pengawasan, Wajib Pajak harus:
a.
memberikan tanggapan terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dan/atau penyampaian imbauan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
b.
memenuhi undangan untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring; dan
c.
memberikan kesempatan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan Kunjungan.
Pasal 5
(1)
Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
(2)
Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak:
a.
melalui Akun Wajib Pajak;
b.
melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
c.
melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile;
d.
melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau
e.
secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
(3)
Terhadap penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dibuatkan berita acara penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
Pasal 6
(1)
Berdasarkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Wajib Pajak memberikan tanggapan dengan:
a.
memenuhi kewajiban perpajakan; dan/atau
b.
menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan, sebagaimana tercantum dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
(2)
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak peristiwa yang lebih dahulu antara:
a.
tanggal penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam hal disampaikan melalui Akun Wajib Pajak;
b.
tanggal pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
tanggal pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui faksimile dalam hal disampaikan melalui faksimile;
d.
tanggal bukti pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
e.
tanggal penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
(3)
Penyampaian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Wajib Pajak:
a.
melalui Akun Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan telah tersedia saluran penyampaian melalui Akun Wajib Pajak;
b.
melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
c.
secara langsung pada saat dilakukan Kunjungan; dan/atau
d.
secara langsung: 1) ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; 2) ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang berada di bawah Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; atau 3) melalui media daring dengan video conference.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh data dan/atau keterangan yang tercantum dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung.
(5)
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
(6)
Pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebelum jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(7)
Penyampaian pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Wajib Pajak:
a.
melalui Akun Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak dan pemberitahuan perpanjangan penyampaian tanggapan telah tersedia saluran penyampaian melalui Akun Wajib Pajak;
b.
melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; atau
c.
secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
(8)
Wajib Pajak dapat menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) kali, dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) atau jangka waktu perpanjangan penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9)
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (8), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian.
(10)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tanggapan Wajib Pajak telah sesuai dengan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dibuatkan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
(11)
Dalam hal:
a.
berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tanggapan Wajib Pajak tidak sesuai dengan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
b.
terdapat data dan/atau keterangan tambahan, setelah surat permintaan data dan/atau keterangan disampaikan, atau
c.
Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembahasan dengan mengundang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan/atau melakukan Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d.
Pasal 7
(1)
Dalam hal dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (11), Direktur Jenderal Pajak mengundang Wajib Pajak dengan menerbitkan surat undangan pembahasan.
(2)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
b.
tanggapan Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak menyampaikan tanggapan; dan
c.
data dan/atau keterangan tambahan, dalam hal terdapat data dan/atau keterangan tambahan yang diperoleh setelah surat permintaan data dan/atau keterangan disampaikan.
(3)
Surat undangan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak:
a.
melalui Akun Wajib Pajak;
b.
melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
c.
melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau
d.
secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Akses Terbatas
Anda melihat 7 dari 91 pasal. Masuk untuk akses penuh.