Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1992 Tentang Pembentukan 8(delapan) Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Kupang, Alor, Manggarai, dan Sumba Timur dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Angkasa Pura I yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam terdapat pada Bandar Udara Adi Sumarmo di Surakarta, Adi Sutjipto di Yogyakarta, dan Syamsuddin Noor di Banjarmasin.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Angkasa Pura I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.