Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Investasi Pemerintah untuk Pembelian Pt Indonesia Asahan Alumunium
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Investasi Pemerintah Untuk Pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang selanjutnya disebut Dana Pembelian adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 untuk pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
2.
PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya disingkat PT Inalum adalah perusahaan patungan antara pemerintah Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. yang didirikan di Jakarta, yang membangun dan mengoperasikan Proyek Asahan, sesuai dengan Perjanjian Induk.
3.
Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah instansi pemerintah pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), yang bertugas melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
(1)
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dialokasikan Dana Pembelian sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
(2)
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengguna Anggaran atas Dana Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atas Dana Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menunjuk Pimpinan Unit Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melaksanakan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 3
Dana Pembelian ditempatkan pada Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP.
Pasal 4
PIP mengelola Dana Pembelian sebagaimana dimaksud dalam dalam bentuk deposito yang dapat ditarik sewaktu-waktu.
Pasal 5
(1)
Dalam rangka pencairan Dana Pembelian dari Kas Negara untuk ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP sebagaimana dimaksud dalam , Kuasa
2012, No.1350 4
Pengguna Anggaran mengajukan usulan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (SP-RKA) berdasarkan alokasi Dana Pembelian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
1A. Berdasarkan permintaan Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP-RKA.
1B. Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan SP-RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
1C. Berdasarkan SP-RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan.
1D. DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pelaksanaan pencairan Dana Pembelian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
6A. Pencairan Dana Pembelian yang tercantum dalam DIPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dari Rekening Kas Negara ke Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum dilakukan dalam satu kali penarikan sekaligus.
6B. Kepala PIP menyampaikan permohonan pencairan Dana Pembelian kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
Kuitansi; dan
b.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
6C. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6D. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar-Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP).
(5)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)
Berdasarkan Surat Perintah Membayar-Langsung (SPM-LS) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP.
Pasal 7
Penggunaan Dana Pembelian yang ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dilaksanakan berdasarkan penetapan Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1)
Pendapatan bunga dan/atau jasa giro atas Dana Pembelian dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP menjadi hak negara.
(2)
Penyetoran pendapatan bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 9
Pelaporan dan pertanggungjawaban Dana Pembelian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.