Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Keamanan dan keselamatan penerbangan adalah suatu kondisi untuk mewujudkan penerbangan dilaksanakan secara aman dan selamat sesuai dengan rencana penerbangan.
2.
Keamanan penerbangan adalah keadaan yang terwujud dari penyelenggaraan penerbangan yang bebas dari gangguan dan/atau tindakan yang melawan hukum.
3.
Keselamatan penerbangan adalah keadaan yang terwujud dari penyelenggaraan penerbangan yang lancar sesuai dengan prosedur operasi dan persyaratan kelaikan teknis terhadap sarana dan prasarana penerbangan beserta penunjangnya.
4.
Pesawat udara adalah setiap alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara.
5.
Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, dapat terbang dengan sayap berputar, dan bergerak dengan tenaganya sendiri.
6.
Pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaganya sendiri.
7.
Pesawat udara negara adalah pesawat udara yang dipergunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan pesawat udara instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan untuk menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Pesawat udara sipil adalah pesawat udara selain pesawat udara negara.
9.
Bandar udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.
10.
Kawasan udara terlarang (prohibited area) adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, di mana pesawat udara dilarang terbang melalui ruang udara tersebut karena pertimbangan pertahanan dan keamanan negara serta keselamatan penerbangan.
11.
Kawasan udara terbatas (restricted area) adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, karena pertimbangan pertahanan dan keamanan atau keselamatan penerbangan atau kepentingan umum, berlaku pembatasan penerbangan bagi pesawat udara yang terbang melalui ruang udara tersebut.
12.
Kawasan udara berbahaya (danger area) adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, yang sewaktu-waktu terjadi aktivitas yang membahayakan penerbangan pesawat udara.
13.
Personil penerbangan adalah personil pesawat udara dan personil pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan yang tugasnya secara langsung mempengaruhi keamanan dan keselamatan pesawat udara.
14.
Personil pesawat udara adalah personil penerbangan yang memiliki sertifikat kecakapan untuk bertugas sebagai personil operasi pesawat udara dan personil penunjang operasi pesawat udara.
15.
Personil pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah personil penerbangan yang memiliki sertifikat kecakapan tertentu yang tugasnya secara langsung mempengaruhi kegiatan pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan.
16.
Kapten Penerbang adalah awak pesawat udara yang ditunjuk dan ditugasi untuk memimpin suatu misi penerbangan serta bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat terbang dan/atau helikopter yang dari segi teknis berfungsi normal.
17.
Pengoperasian pesawat terbang dan helikopter adalah kegiatan mulai mesin pesawat terbang dan helikopter dihidupkan untuk suatu misi penerbangan sampai dengan saat mesin dimatikan.
18.
Kelaikan udara adalah terpenuhinya persyaratan minimum kondisi pesawat udara dan/atau komponen-komponennya untuk menjamin keselamatan penerbangan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
19.
Sertifikat kecakapan personil penerbangan adalah tanda bukti terpenuhinya persyaratan kecakapan personil penerbangan.
20.
Sertifikat kesehatan personil penerbangan adalah tanda bukti terpenuhinya persyaratan kesehatan personil penerbangan.
21.
Sertifikat pendaftaran pesawat udara adalah tanda bukti terpenuhinya persyaratan pendaftaran pesawat udara.
22.
Sertifikat tipe adalah tanda bukti terpenuhinya standar kelaikan udara dalam rancang bangun/prototipe pesawat udara, mesin pesawat udara dan/atau baling-baling pesawat terbang.
23.
Sertifikat tipe validasi adalah tanda bukti terpenuhinya standar kelaikan udara Republik Indonesia dalam rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara dan baling-baling pesawat terbang produk negara lain.
24.
Sertifikat tipe tambahan adalah tanda bukti terpenuhinya standar kelaikan udara dalam modifikasi atau perubahan rancang bangun terhadap pesawat udara atau mesin pesawat udara, atau baling-baling pesawat terbang yang telah memiliki sertifikat tipe.
25.
Sertifikat mutu produksi adalah tanda bukti terpenuhinya persyaratan standar, dan prosedur dalam pembuatan dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang dan komponennya.
26.
Sertifikat kelaikan udara adalah tanda bukti terpenuhinya persyaratan kelaikan udara.
27.
Sertifikat operator pesawat udara/Air Operator Certificate (AOC) adalah tanda bukti terpenuhinya standar dan prosedur dalam pengoperasian pesawat udara oleh perusahaan angkutan udara niaga.
28.
Sertifikat pengoperasian pesawat udara/Operating Certificate (OC) adalah tanda bukti terpenuhinya standar dan prosedur dalam pengoperasian pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara bukan niaga.
29.
Sertifikat perusahaan perawatan pesawat udara adalah tanda bukti terpenuhinya standar dan prosedur dalam perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang serta komponen-komponennya oleh suatu perusahaan perawatan.
30.
Sertifikat penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Menteri yang berisi pengakuan bahwa institusi pendidikan dan pelatihan atau lembaga pendidikan dan pelatihan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan dinyatakan mampu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
31.
Surat persetujuan rancang bangun komponen adalah surat tanda bukti terpenuhinya standar kelaikan udara dalam rancang bangun komponen pesawat udara, komponen mesin pesawat udara dan komponen baling-baling pesawat terbang.
32.
Surat persetujuan rancang bangun perubahan adalah surat tanda bukti terpenuhinya standar kelaikan udara dalam perubahan rancang bangun dari pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang dan komponennya.
33.
Pendaftaran adalah pendaftaran pesawat terbang, helikopter dan balon berpenumpang untuk memperoleh tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia untuk memperoleh hak beroperasi di Indonesia.
34.
Gawat darurat di bandar udara adalah suatu kejadian tidak terduga berkaitan atau berakibat terganggunya pengoperasian pesawat udara atau kelangsungan pelayanannya yang perlu dilakukan tindakan cepat.
35.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan.

Pasal 2

(1)
Menteri melakukan pembinaan terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan.
(2)
Pembinaan terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan dalam kegiatan rancang bangun, pembuatan, pengoperasian dan perawatan pesawat udara, pelayanan navigasi penerbangan, pengoperasian bandar udara serta personil penerbangan.
(3)
Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), meliputi kegiatan penetapan kebijaksanaan di bidang rancang bangun, pembuatan, pengoperasian dan perawatan pesawat udara, pelayanan navigasi penerbangan, pengoperasian bandar udara serta personil penerbangan.
(4)
Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan di bidang rancang bangun, pembuatan, pengoperasian dan perawatan pesawat udara, pelayanan navigasi penerbangan, pengoperasian bandar udara serta personil penerbangan;
b.
pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan di bidang rancang bangun, pembuatan, pengoperasian dan perawatan pesawat udara, pelayanan navigasi penerbangan, pengoperasian bandar udara serta personil penerbangan.
(5)
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), meliputi:
a.
pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan di bidang rancang bangun, pembuatan, pengoperasian dan perawatan pesawat udara, pelayanan navigasi penerbangan, pengoperasian bandar udara serta personil penerbangan;
b.
tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan di bidang rancang bangun, pembuatan, pengoperasian dan perawatan pesawat udara, pelayanan navigasi penerbangan, pengoperasian bandar udara serta personil penerbangan.

Pasal 3

(1)
Menteri menetapkan program pengamanan penerbangan sipil.
(2)
Program pengamanan penerbangan sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
program pengamanan bandar udara; dan
b.
program pengamanan perusahaan angkutan udara.
(3)
Program pengamanan penerbangan sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), meliputi petunjuk pelaksanaan dan prosedur dalam rangka keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan dan efisiensi penerbangan sipil dari tindak gangguan melawan hukum.

Pasal 4

(1)
Menteri menetapkan persyaratan keandalan operasional pesawat udara sebagai pedoman dalam proses kegiatan rancang bangun, pembuatan, pengoperasian dan perawatan pesawat udara.
(2)
Persyaratan keandalan operasional pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi persyaratan yang berkaitan dengan :
a.
standar kelaikan udara;
b.
rancang bangun pesawat udara;
c.
pembuatan pesawat udara;
d.
perawatan pesawat udara;
e.
pengoperasian pesawat udara;
f.
standar kebisingan pesawat udara;
g.
ambang batas gas buang pesawat udara;
h.
personil pesawat udara.
(3)
Penetapan persyaratan keandalan operasional pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan :
a.
keamanan dan keselamatan penerbangan;
b.
perkembangan teknologi;
c.
sumber daya manusia yang profesional;
d.
ketentuan-ketentuan internasional;
e.
efektivitas dan efisiensi;
f.
pencegahan pencemaran lingkungan.

Pasal 5

(1)
Menteri menetapkan persyaratan teknis dan operasional pelayanan navigasi penerbangan.
(2)
Pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi kegiatan:
a.
pelayanan navigasi penerbangan terhadap pesawat udara selama dalam pengoperasian;
b.
pengendalian ruang udara;
c.
membantu pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara dan/atau membantu penelitian penyebab kecelakaan pesawat udara;
d.
penyediaan dan/atau pembinaan personil;
e.
penyediaan dan melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana navigasi penerbangan.
(3)
Penetapan persyaratan teknis dan operasional pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan :
a.
keamanan dan keselamatan penerbangan;
b.
perkembangan teknologi;
c.
sumber daya manusia yang profesional;
d.
ketentuan-ketentuan internasional;
e.
efektivitas dan efisiensi;
f.
kawasan udara terlarang, terbatas dan berbahaya;
g.
keandalan sarana dan prasarana pelayanan navigasi penerbangan;
h.
keteraturan, kesinambungan dan kelancaran arus lalu lintas udara.

Pasal 6

(1)
Menteri menetapkan persyaratan teknis dan operasional pengoperasian bandar udara.
(2)
Pengoperasian bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi kegiatan :
a.
pemeriksaan terhadap orang dan/atau barang;
b.
pengamanan penerbangan;
c.
pelayanan terhadap pesawat udara selama dalam pengoperasian;
d.
pelayanan penunjang pesawat udara di darat;
e.
membantu dan/atau melakukan pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara serta pemindahan pesawat udara yang mengalami kecelakaan di kawasan bandar udara;
f.
membantu penelitian penyebab kecelakaan pesawat udara;
g.
penyediaan dan/atau pembinaan personil pelayanan pengoperasian bandar udara;
h.
penyediaan dan melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana bandar udara.
(3)
Penetapan persyaratan teknis dan operasional pengoperasian bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan :
a.
keamanan dan keselamatan penerbangan;
b.
perkembangan teknologi;
c.
sumber daya manusia yang profesional;
d.
ketentuan-ketentuan internasional;
e.
efektivitas dan efisiensi;
f.
keandalan sarana dan prasarana pengoperasian bandar udara;
g.
keteraturan, kesinambungan dan kelancaran arus penumpang barang, kargo dan pos.

Pasal 7

(1)
Pelayanan navigasi penerbangan dan pengoperasian bandar udara diselenggarakan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Milik Negara yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Badan hukum Indonesia dapat diikutsertakan dalam pengoperasian bandar udara untuk umum atas dasar kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan penyelenggaraan bandar udara untuk umum.

Pasal 8

(1)
Penetapan standar kelaikan udara untuk pesawat udara, dan/atau mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat terbang yang didaftarkan di Indonesia, dilakukan dengan memperhatikan sekurang-kurangnya:
a.
rancang bangun dan konstruksi;
b.
komponen utama;
c.
instalasi tenaga penggerak;
d.
stabilitas dan kemampuan;
e.
kelelahan struktur;
f.
perlengkapan;
g.
batasan pengoperasian;
h.
sistem perawatan;
i.
pencegahan pencemaran lingkungan.
(2)
Standar kelaikan udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah untuk:
a.
pesawat terbang kategori transpor, normal, utility, akrobatik dan komuter;
b.
helikopter kategori normal;
c.
helikopter kategori transpor;
d.
mesin pesawat udara;
e.
baling-baling pesawat terbang;
f.
balon berpenumpang.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kelaikan udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.
(4)
Menteri dapat menetapkan persyaratan-persyaratan di luar standar kelaikan udara selain yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkenaan dengan perkembangan teknologi dan ketentuan internasional.

Pasal 9

(1)
Setiap badan hukum Indonesia yang akan membuat pesawat udara dan/atau mesin pesawat udara dan/atau baling-baling pesawat terbang yang akan dimintakan sertifikat tipe, wajib membuat rancang bangun.
(2)
Pembuatan rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memenuhi standar kelaikan udara.
(3)
Pelaksanaan pembuatan rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan mulai dari rancang bangun sampai menjadi prototipe serta pengujian dan/atau uji terbang.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 10

(1)
Dalam hal rancang bangun pesawat udara, dan/atau mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat terbang yang telah dibuat sesuai prosedur dan telah dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian yang memenuhi standar kelaikan udara, Menteri dapat memberikan sertifikat tipe.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sertifikat tipe sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 11

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 83 pasal. Masuk untuk akses penuh.