1.Keamanan dan keselamatan penerbangan adalah suatu kondisi untuk mewujudkan penerbangan dilaksanakan secara aman dan selamat sesuai dengan rencana penerbangan.
2.Keamanan penerbangan adalah keadaan yang terwujud dari penyelenggaraan penerbangan yang bebas dari gangguan dan/atau tindakan yang melawan hukum.
3.Keselamatan penerbangan adalah keadaan yang terwujud dari penyelenggaraan penerbangan yang lancar sesuai dengan prosedur operasi dan persyaratan kelaikan teknis terhadap sarana dan prasarana penerbangan beserta penunjangnya.
4.Pesawat udara adalah setiap alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara.
5.Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, dapat terbang dengan sayap berputar, dan bergerak dengan tenaganya sendiri.
6.Pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaganya sendiri.
7.Pesawat udara negara adalah pesawat udara yang dipergunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan pesawat udara instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan untuk menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Pesawat udara sipil adalah pesawat udara selain pesawat udara negara.
9.Bandar udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.
10.Kawasan udara terlarang (prohibited area) adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, di mana pesawat udara dilarang terbang melalui ruang udara tersebut karena pertimbangan pertahanan dan keamanan negara serta keselamatan penerbangan.
11.Kawasan udara terbatas (restricted area) adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, karena pertimbangan pertahanan dan keamanan atau keselamatan penerbangan atau kepentingan umum, berlaku pembatasan penerbangan bagi pesawat udara yang terbang melalui ruang udara tersebut.
12.Kawasan udara berbahaya (danger area) adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, yang sewaktu-waktu terjadi aktivitas yang membahayakan penerbangan pesawat udara.
13.Personil penerbangan adalah personil pesawat udara dan personil pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan yang tugasnya secara langsung mempengaruhi keamanan dan keselamatan pesawat udara.
14.Personil pesawat udara adalah personil penerbangan yang memiliki sertifikat kecakapan untuk bertugas sebagai personil operasi pesawat udara dan personil penunjang operasi pesawat udara.
15.Personil pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah personil penerbangan yang memiliki sertifikat kecakapan tertentu yang tugasnya secara langsung mempengaruhi kegiatan pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan.
16.Kapten Penerbang adalah awak pesawat udara yang ditunjuk dan ditugasi untuk memimpin suatu misi penerbangan serta bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat terbang dan/atau helikopter yang dari segi teknis berfungsi normal.
17.Pengoperasian pesawat terbang dan helikopter adalah kegiatan mulai mesin pesawat terbang dan helikopter dihidupkan untuk suatu misi penerbangan sampai dengan saat mesin dimatikan.
18.Kelaikan udara adalah terpenuhinya persyaratan minimum kondisi pesawat udara dan/atau komponen-komponennya untuk menjamin keselamatan penerbangan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
19.Sertifikat kecakapan personil penerbangan adalah tanda bukti terpenuhinya persyaratan kecakapan personil penerbangan.
20.Sertifikat kesehatan personil penerbangan adalah tanda bukti terpenuhinya persyaratan kesehatan personil penerbangan.
21.Sertifikat pendaftaran pesawat udara adalah tanda bukti terpenuhinya persyaratan pendaftaran pesawat udara.
22.Sertifikat tipe adalah tanda bukti terpenuhinya standar kelaikan udara dalam rancang bangun/prototipe pesawat udara, mesin pesawat udara dan/atau baling-baling pesawat terbang.
23.Sertifikat tipe validasi adalah tanda bukti terpenuhinya standar kelaikan udara Republik Indonesia dalam rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara dan baling-baling pesawat terbang produk negara lain.
24.Sertifikat tipe tambahan adalah tanda bukti terpenuhinya standar kelaikan udara dalam modifikasi atau perubahan rancang bangun terhadap pesawat udara atau mesin pesawat udara, atau baling-baling pesawat terbang yang telah memiliki sertifikat tipe.
25.Sertifikat mutu produksi adalah tanda bukti terpenuhinya persyaratan standar, dan prosedur dalam pembuatan dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang dan komponennya.
26.Sertifikat kelaikan udara adalah tanda bukti terpenuhinya persyaratan kelaikan udara.
27.Sertifikat operator pesawat udara/Air Operator Certificate (AOC) adalah tanda bukti terpenuhinya standar dan prosedur dalam pengoperasian pesawat udara oleh perusahaan angkutan udara niaga.
28.Sertifikat pengoperasian pesawat udara/Operating Certificate (OC) adalah tanda bukti terpenuhinya standar dan prosedur dalam pengoperasian pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara bukan niaga.
29.Sertifikat perusahaan perawatan pesawat udara adalah tanda bukti terpenuhinya standar dan prosedur dalam perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang serta komponen-komponennya oleh suatu perusahaan perawatan.
30.Sertifikat penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Menteri yang berisi pengakuan bahwa institusi pendidikan dan pelatihan atau lembaga pendidikan dan pelatihan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan dinyatakan mampu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
31.Surat persetujuan rancang bangun komponen adalah surat tanda bukti terpenuhinya standar kelaikan udara dalam rancang bangun komponen pesawat udara, komponen mesin pesawat udara dan komponen baling-baling pesawat terbang.
32.Surat persetujuan rancang bangun perubahan adalah surat tanda bukti terpenuhinya standar kelaikan udara dalam perubahan rancang bangun dari pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang dan komponennya.
33.Pendaftaran adalah pendaftaran pesawat terbang, helikopter dan balon berpenumpang untuk memperoleh tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia untuk memperoleh hak beroperasi di Indonesia.
34.Gawat darurat di bandar udara adalah suatu kejadian tidak terduga berkaitan atau berakibat terganggunya pengoperasian pesawat udara atau kelangsungan pelayanannya yang perlu dilakukan tindakan cepat.
35.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan.