Terhadap pemindahtanganan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula yang telah mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut yang dilakukan sejak tanggal 28 Juli 2021 dan Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar atas pemindahtanganan tersebut tidak atau kurang dibayar, dan belum ditetapkan, memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.