Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu Yang Bersifat Strategis Berupa Anode Slime Dan/Atau Emas Granula Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Yang Telah Mendapat Fasiltas Tidak Dipungut Dan Dipindahtangankan Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
3.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
4.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
5.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
6.
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:
a.
anode slime dan/atau
b.
emas granula, kepada Pengusaha Kena Pajak tertentu, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.
(3)
Emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan emas berbentuk butiran dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 (tujuh) milimeter;
b.
memiliki kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery; dan
c.
merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh pemegang kontrak karya, pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan khusus, atau pemegang izin pertambangan rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.
(4)
Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang:
a.
mengolah anode slime yang diperolehnya untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan; dan/atau
b.
mengolah emas granula yang diperolehnya untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.
(5)
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan anode slime dan/atau emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanpa menggunakan surat keterangan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3

(1)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan anode slime dan/atau emas granula sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 70 TAHUN 2021".

Pasal 4

(1)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tertentu memindahtangankan anode slime dan/atau emas granula kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang sebelumnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi terutang pada saat dilakukannya pemindahtanganan dan wajib dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak tertentu yang melakukan pemindahtanganan tersebut.
(2)
Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemindahtanganan dengan cara: jdih.kemenkeu.go.id
a.
penyerahan anode slime dan/atau emas granula di dalam daerah pabean; dan/atau
b.
ekspor anode slime dan/atau emas granula.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai bagian Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya tidak dipungut atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan.
(4)
Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan.
(5)
Dalam hal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diketahui dengan pasti, Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan yang dihitung berdasarkan metode rata-rata persediaan atau metode mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama (first-in first-out).
(6)
Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan.
(7)
Pengusaha Kena Pajak tertentu yang melakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan dan/atau ekspor anode slime dan/atau emas granula sebagaimana dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 5

(1)
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayar ke kas negara dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak anode slime dan/atau emas granula dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2)
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayar melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 6

(1)
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayar ke kas negara dengan [Image of signature and website] jdih.kemenkeu.go.id menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 7

Ketentuan mengenai:
a.
contoh penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
b.
contoh penghitungan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan kepada pihak lain; dan
c.
contoh pengisian Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula yang dipindahtangankan kepada pihak lain, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Terhadap pemindahtanganan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime dan/atau emas granula yang telah mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut yang dilakukan sejak tanggal 28 Juli 2021 dan Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar atas pemindahtanganan tersebut tidak atau kurang dibayar, dan belum ditetapkan, memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang telah Diberikan serta Pengenaan Sanksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 539), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.