Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1948 Tentang Kekuasaan Komandan Sub Territorium dan Kepala Daerah Karesidenan Daerah Istimewa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Pertahanan Negara bersama-sama dengan Panglima Besar pada tanggal 20 Nopember 1947 tentang Pertahanan Rakyat tidak berlaku lagi untuk daerah-daerah di Jawa.

Pasal 2

Dengan tidak mengurangi tugasnya termuat dalam peraturan-peraturan lain, Komandan Sub Territorium menyusun kembali Pertahanan Rakyat menurut Instruksi Markas Besar Angkatan Perang tertanggal 8 Nopember 1948 dan Instruksi-instruksi lain yang akan dikeluarkannya.

Pasal 3

Dalam menyelenggarakan Pertahanan Rakyat, Residen/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Bupati dan Camat masing-masing berada dibawah Pemerintah Komandan Sub Territorium, Komandan District Militer dan Komandan Onderdistrict Militer yang bersangkutan. BAB II. Kekuasaan Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 4

(1)
Dengan mengingat apa yang termuat dalam pasal- dan 7 dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1948, maka kekuasaan Dewan-dewan Pertahanan Daerah di Jawa, yang berdasar atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 tertanggal 28 September 1948 telah dihentikan, diberikan kepada Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2)
Peraturan-peraturan, perintah-perintah dan lain-lain dari Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta termaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak boleh bertentangan dengan:
a.
Undang-Undang dan Peraturan-peraturan lain yang kekuasaannya sama dengan Undang-Undang;
b.
Peraturan Pemerintah;
c.
Instruksi-instruksi dari pimpinan, baik militer maupun sipil, yang diperatas.

Pasal 5

Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menjalankan kekuasaannya termuat dalam ayat (1) berada dalam pengawasan Gubernur Militer yang bersangkutan dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAB III. Hubungan antara Komandan Sub Territorium dan Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 6

(1)
Bilamana menurut pendapat Komandan Sub Territorium sesuatu hal yang tidak mengenai keamanan dan ketertiban umum perlu diatur, maka hal itu diteruskannya kepada Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta untuk diaturnya.
(2)
Jika dalam hal tersebut dalam pasal ini ayat (1) terdapat perselisihan faham antara Komandan Sub Territorium dan Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, maka hal itu diajukan oleh Gubernur Militer dengan disertai pertimbangan-pertimbangannya kepada Presiden untuk diputuskannya. BAB IV. Pelaksanaan

Pasal 7

Untuk dapat melaksanakan apa yang ditentukan dalam ayat (1) dari peraturan ini, Sekretariat Dewan Pertahanan Daerah diperbantukan kepada Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta. BAB V. TAMBAHAN

Pasal 8

Dalam menjalankan peraturan ini jo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tertanggal 28 September 1948, maka kekuasaan Dewan Pertahanan Negara dipegang oleh Presiden, sedang Sekretariat Dewan Pertahanan Negara diperbantukan kepada Sekretariat Negara.

Pasal 9

(1)
Peraturan ini hanya berlaku didaerah-daerah di Djawa.
(2)
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Nopember 1948.