Dalam menyelenggarakan Pertahanan Rakyat, Residen/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, Bupati dan Camat masing-masing berada dibawah Pemerintah Komandan Sub Territorium, Komandan District Militer dan Komandan Onderdistrict Militer yang bersangkutan.
BAB II. Kekuasaan Kepala Daerah Karesidenan/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.