Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/pmk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Agen Pengadaan untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan Serta Standar Dokumen Pengadaan dan Standar Dokumen Kontrak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran.
3.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran.
4.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
5.
Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
6.
Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
7.
Pengadaan Agen Pengadaan untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Agen Pengadaan adalah kegiatan Pengadaan Agen Pengadaan yang berhubungan dengan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
8.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang dan/atau jasa.
9.
Penyedia adalah perorangan atau badan hukum, yang menjalankan kegiatan usaha, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian yang menyediakan barang dan/atau jasa berdasarkan kontrak.
10.
Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat Spesifikasi Teknis/KAK adalah dokumen yang paling sedikit memuat pokok-pokok uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa, spesifikasi teknis barang dan/atau jasa, perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan.
11.
Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP adalah dokumen yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA yang paling sedikit memuat Spesifikasi Teknis/KAK, pemaketan pekerjaan, dasar hukum pelaksanaan pengadaan, metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa, tanggal rencana, dan pelaksana pengadaan.
12.
Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh PPK.
13.
Standar Dokumen Pengadaan adalah dokumen standar yang dijadikan dasar penyusunan dokumen pengadaan Penyedia.
14.
Standar Dokumen Kontrak adalah dokumen standar yang dijadikan dasar penyusunan kontrak.
15.
Dokumen Persiapan Pengadaan yang selanjutnya disingkat DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK dan paling sedikit memuat HPS, Rancangan Kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK, dan usulan calon Penyedia yang dianggap mampu dalam hal pemilihan Penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.
16.
Dokumen Pengadaan adalah dokumen pemilihan Penyedia dengan metode penunjukan langsung yang disusun sesuai Standar Dokumen Pengadaan dan ditetapkan oleh pelaksana pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
17.
Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh calon Penyedia terpilih yang terdiri atas administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi.
18.
Rancangan Kontrak adalah dokumen kontrak yang disusun sesuai Standar Dokumen Kontrak dan ditetapkan oleh PPK.
19.
Aparatur Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
20.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(1)
Pengadaan Agen Pengadaan dilakukan oleh Tim Pengadaan.
(2)
Pengadaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada Penyedia luar negeri.
(3)
Tahapan pelaksanaan Pengadaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui metode penunjukan langsung meliputi:
a.
undangan kepada calon Penyedia terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
b.
penyampaian Dokumen Penawaran (administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi);
c.
evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran;
d.
negosiasi teknis dan biaya;
e.
penetapan Penyedia; dan
f.
pengumuman Penyedia.

Pasal 3

(1)
Undangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a.
nama dan alamat Tim Pengadaan;
b.
uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c.
nilai total HPS;
d.
sumber pendanaan;
e.
kualifikasi Penyedia Agen Pengadaan yang dibutuhkan sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK;
f.
hari, tanggal, tempat, dan waktu untuk menyampaikan Dokumen Penawaran; dan
g.
nomor dan tanggal penetapan RUP.
(2)
Untuk kepentingan menyusun Dokumen Penawaran oleh calon Penyedia terpilih, undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disertakan dengan Rancangan Kontrak.
(3)
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Tim Pengadaan kepada calon Penyedia terpilih.

Pasal 4

(1)
Calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah calon Penyedia yang dianggap mampu dan diusulkan oleh PPK dalam DPP.
(2)
Calon Penyedia yang dianggap mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan calon Penyedia prioritas pertama yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim pengkaji yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Dalam rangka melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim pengkaji melakukan pengumpulan informasi mengenai calon Penyedia termasuk informasi mengenai survei pasar dan informasi terkait lainnya yang diperlukan.
(4)
Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
kualifikasi Penyedia Agen Pengadaan yang dibutuhkan sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK;
b.
ruang lingkup pekerjaan Penyedia Agen Pengadaan yang dibutuhkan sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK;
c.
analisis terhadap kemampuan Penyedia Agen Pengadaan;
d.
analisis kesesuaian antara kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e.
daftar calon Penyedia yang dianggap mampu berdasarkan urutan prioritas yang paling sedikit memuat 1 (satu) calon Penyedia yang dianggap mampu.

Pasal 5

(1)
Dalam hal calon Penyedia terpilih merupakan Penyedia luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2):
a.
ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris; dan
b.
menggunakan mata uang Rupiah.
(2)
Penyedia luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyedia yang berkedudukan di luar Indonesia.
(3)
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris dengan Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen yang dijadikan acuan adalah Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris.

Pasal 6

(1)
Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Tim Pengadaan berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
administrasi;
b.
teknis;
c.
biaya; dan
d.
dokumen kualifikasi.
(3)
Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
(4)
Dokumen Penawaran dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap dan terdiri dari dokumen asli dan salinan.
(5)
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara dokumen asli hardcopy dengan dokumen softcopy, Dokumen Penawaran yang berlaku adalah Dokumen Penawaran asli hardcopy.

Pasal 7

(1)
Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum batas waktu penyampaian sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan.
(2)
Dalam hal calon Penyedia terpilih tidak menyampaikan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal.
(3)
Dalam hal Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung.
(4)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP.

Pasal 8

1A. Tim Pengadaan melakukan evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan. 2B. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
administrasi;
b.
teknis;
c.
biaya; dan
d.
kualifikasi. 3C. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masih terdapat ketidakjelasan, Tim Pengadaan dapat meminta klarifikasi kepada calon Penyedia terpilih. 4D. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pengadaan menyusun dan menandatangani berita acara evaluasi. 5E. Evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembuktian kualifikasi. 6F. Dalam hal berdasarkan evaluasi dan klarifikasi calon Penyedia terpilih tidak memenuhi persyaratan, calon Penyedia terpilih dinyatakan tidak lulus dan Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal. 7G. Dalam hal Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Tim Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 8H. Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP.

Pasal 9

(1)
Sebagai tindak lanjut penyusunan dan penandatanganan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Tim Pengadaan melakukan:
a.
negosiasi teknis yang mencakup negosiasi ruang lingkup pekerjaan, metodologi yang ditawarkan, input dari calon Penyedia terpilih terkait staf pendamping dan fasilitas, dan syarat khusus kontrak; dan
b.
negosiasi biaya.
(2)
Negosiasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan sepanjang tidak mengurangi substansi lingkup jasa berdasarkan Spesifikasi Teknis/KAK.
(3)
Negosiasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk jenis kontrak waktu penugasan, termasuk negosiasi terhadap harga satuan; dan
b.
untuk jenis kontrak lumsum, negosiasi dilakukan terhadap total biaya yang disebutkan dalam penawaran biaya.
(4)
Negosiasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain klarifikasi atas kewajiban perpajakan calon Penyedia terpilih.
(5)
Dalam rangka negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pengadaan melakukan konfirmasi terhadap kesediaan dan kesesuaian tenaga ahli yang diusulkan (key expert), negosiasi teknis dan biaya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang terdapat dalam Dokumen Pengadaan.

Menampilkan 9 dari 16 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.