Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1A. Tenaga Pengkaji di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut Tenaga Pengkaji adalah pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan. 1B. Tenaga Pengkaji secara administratif berada dalam lingkungan Biro Perencanaan dan Keuangan.

Pasal 2

Tenaga Pengkaji mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut sumber daya aparatur, perencanaan strategik, dan pengelolaan kekayaan negara Departemen Keuangan dan menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Tenaga Pengkaji menyelenggarakan fungsi : 3a. penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang sumber daya aparatur Departemen Keuangan. 3b. penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang perencanaan strategik Departemen Keuangan. 3c. penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi tentang pengelolaan kekayaan negara Departemen Keuangan.

Pasal 4

Tenaga Pengkaji terdiri dari : 4a. Tenaga Pengkaji Bidang Sumber Daya Aparatur; 4b. Tenaga Pengkaji Bidang Perencanaan Strategik; 4c. Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Departemen Keuangan.

Pasal 5

5(1). Tenaga Pengkaji Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut sumber daya aparatur Departemen Keuangan dan menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya. 5(2). Tenaga Pengkaji Bidang Perencanaan Strategik mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut perencanaan strategik Departemen Keuangan dan menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63
(3)
Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Departemen Keuangan mempunyai tugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut pengelolaan kekayaan negara Departemen Keuangan dan menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas para Tenaga Pengkaji wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di antara Tenaga Pengkaji maupun dengan unit-unit di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.

Pasal 7

(1)
Para Tenaga Pengkaji melaksanakan tugasnya di bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing baik diminta atau tidak diminta oleh Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.
(2)
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan dapat memberikan penugasan secara khusus kepada para Tenaga Pengkaji yang ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, para Tenaga Pengkaji berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada seluruh unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)
Unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Para Tenaga Pengkaji.

Pasal 9

Para Tenaga Pengkaji wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan dan tembusannya kepada unit kerja terkait di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.

Pasal 10

(1)
Tenaga Pengkaji adalah jabatan setingkat eselon II.b.
(2)
Pejabat Struktural eselon II.a yang dialih tugaskan pada Tenaga Pengkaji tetap diberikan eselon II.a.

Pasal 11

Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Pengkaji ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.

Pasal 12

10/22/21, 7:48 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.